INSIDE POLITIK — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung menghadapi tantangan besar dengan teridentifikasinya 3.590 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan. Pemetaan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung di 15 kabupaten/kota.
Pemetaan tersebut merupakan bagian dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024, yang menginstruksikan pengawasan dan identifikasi terhadap potensi TPS rawan. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa langkah ini penting guna menjaga kelancaran dan keadilan dalam Pilkada.
“Kami berupaya memitigasi potensi kerawanan yang bisa mengganggu kelancaran Pilkada. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses demokrasi tidak terhambat oleh faktor eksternal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Faktor Kerawanan di TPS
Analisis Bawaslu mengungkapkan beberapa masalah utama yang berpotensi merusak integritas Pilkada, terutama terkait dengan data pemilih. Sebanyak 3.590 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara 2.145 TPS tercatat memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Masalah lainnya adalah distribusi logistik dan aksesibilitas. Daerah dengan medan geografis yang sulit, seperti Lampung Barat dan Tanggamus, sering kali mengalami keterlambatan dalam distribusi logistik, yang dapat menghambat proses pemungutan suara. Kendala infrastruktur, seperti pemadaman listrik dan terganggunya jaringan internet di daerah pedalaman, juga memperburuk situasi.
Tantangan Sosial dan Politik
Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung merupakan wilayah dengan jumlah TPS rawan tertinggi. Selain faktor geografis, daerah-daerah ini juga menghadapi tantangan sosial dan politik, seperti praktik politik uang dan intimidasi terhadap pemilih dan petugas pemilu yang masih terjadi di beberapa TPS. Kondisi ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Strategi Pencegahan Bawaslu
Untuk mengatasi potensi masalah ini, Bawaslu telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah patroli pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Bawaslu juga menggandeng aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat pengawasan.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi salah satu fokus utama, agar mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi. Bawaslu juga memanfaatkan teknologi melalui platform digital SIWASLIH, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah secara real-time. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah yang muncul selama proses pemilihan.
Harapan Bawaslu
“Kami optimistis bahwa dengan dukungan semua pihak, Pilkada Serentak 2024 di Lampung dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” tambah Iskardo. Namun, tantangan besar masih ada, dan kesiapan teknis serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengatasi kerawanan di TPS.
Bawaslu Lampung mengimbau semua elemen, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat, untuk bekerja sama memastikan Pilkada berjalan lancar, tanpa gangguan atau intimidasi.
Keberadaan ribuan TPS rawan ini bukan hanya angka, tetapi mencerminkan tantangan kompleks yang harus diselesaikan bersama demi memastikan Pilkada yang bebas dan adil.***