InsidePolitik—Sampai dengan hari ini, Bawaslu Lampung belum menemukan adanya indikasi pelanggaran di media sosial (Medsos) yang dilakukan Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Lampung di Pilkada 2024.
Diketahui, KPU memberikan keluasan bagi calon untuk kampanye melalui medsos selama kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Bahkan, Pasangan Calon dapat membuat 20 akun medsos untuk setiap jenis aplikasi dan didaftarkan ke KPU.
Namun, laporan pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung menyebutkan Cagub-Cawagub Lampung belum kampanye di medsos.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan sejauh ini paslon Gubernur Lampung telah melaksanakan 454 kegiatan kampanye.
Seluruh giat kampanye, jelas Tamri, lebih kepada kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lainnya paling diminati oleh Paslon 1 dan Paslon 2.
“Secara kumulatif, kegiatan kampanye Pasangan Cagub-Cawagub Lampung terlaksana sebanyak 454 kegiatan kampanye dan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka paling banyak diminati,” kata Tamri.
“Dan belum ada yang menjadi temuan pelanggaran dalam kampanye di Media Sosial,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan serentak, Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan tahapan kampanye mendekati hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Kami akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar sebagai langkah nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” ujar Tamri.
Dalam periode 25 September hingga 4 November 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 55 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Kemudian, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 26 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.