InsidePolitik–Bawaslu Kota Jayapura dinilai lambat menangani pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon Jhony-Darwis.
Margaretha Sara Faubun mengaku kecewa sikap Bawaslu terkesan lambat tangani dugaan pelanggaran.
“Saat debat ketiga pilkada Kota Jayapura sudah terjawab semuanya. Tapi kita tadi ke Bawaslu, namun dialihkan ke Gakkumdu agar percepat prosesnya,” kata Margaretha Sara Faubun.
Dia menyebutkan pelanggaran di duga paslon nomor urut 2, Jhoni-Darwis diduga menggunakan kewenangan negara untuk berkampanye seperti program bedah rumah.
“Sehingga bagi kami ini adalah tindak pidana dan pelanggaran pemilu. Sehingga hari ini kami datang untuk melaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura dan juga Gakkumdu,” ucap dia.
Lanjut kata dia, sejumlah alat bukti yang dibawakan berupa rekaman video dan juga foto sewaktu dalam debat ketiga pekan kemarin. Sedangkan arahan dari Bawaslu hanya menerima laporan saja dan akan ditindak lanjuti.
“Bagi kami tim, fungsi pengawasan Bawaslu adalah fungsi yang melekat dan otomatis. Ketika mereka punya panwas lapangan untuk mengawasi kampanye-kampanye semua paslon tahapan pemilu ini. Maka, bilamana ada ditemui kecurigaan, pelanggaran pemilu. Seharusnya Bawaslu harus mengambil tindakan atau jemput bola,” kata dia.
Koordinator Hukum paslon BMD-DIPO, Yuvenalis Takamully menyebut seharusnya Bawaslu bertindak cepat lantaran program itu disebutkan bersumber dari dana APBN.
“Materi yang disampaikan 02 ini juga turut didengar Bawaslu, KPU dan juga Muspida. Artinya kita minta ada keadilan, keterbukaan dan juga transparansinya. Ini yang kita minta sudah sejauh mana,” ujar Takamully.
Pihaknya mendesak Bawaslu agar segera menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh JBR.
Sebab, ia khawatir hal ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat seiring pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari.
“Jadi, kami minta pihak Bawaslu, kemudian Gakkumdu bertindak. Jujur dan transparan,” ujarnya