InsidePolitik—Bawaslu Bandar Lampung mempertanyakan data pemilih Pilwakot Bandar Lampung oleh Kemendagri.
Hal ini mengemuka dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bandar Lampung Pilkada 2024 oleh KPU.
Bawaslu Bandar Lampung mempertanyakan tindak lanjut data pemilih oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
“Kami meminta data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Data by name by address, seperti halnya pengumuman DPS,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi.
Dia menuturkan, data pemilih yang diterima KPU Kota Bandar Lampung dari Kemendagri akan diverifikasi faktual oleh jajaran Panwaslu Kecamatan.
“Kami ingin melakukan pemetaan dengan Panwaslu Kecamatan, apakah benar data pemilih dari Kemendagri ini adalah warga setempat,” ujar dia.
Bawaslu Kota Bandar Lampung, jelas Muhyi, perlu mengantisipasi potensi kerawanan pemilihan pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Besok atau paling lambat dua hari ke depan, kami akan berkirim surat kepada KPU untuk meminta data Kemendagri itu, keabsahannya seperti apa,” kata dia.
Ia memandang KPU Kota Bandar Lampung hanya melakukan perubahan data pemilih by system tanpa verifikasi faktual.
Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, data pemilih yang diterima dari Kemendagri adalah data penduduk Bandar Lampung yang wajib KTP dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
“Data yang kami dapatkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri itu ada 9.053 wajib KTP. Ternyata data yang dari Disdukcapil Kota Bandarlampung tidak sama dengan DP4 Kemendagri,” ujar dia.
Dedy Triyadi menegaskan, KPU hanya sebagai penerima data, yang kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri, bukan data Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
“KPU tidak pernah menerima data dari Disdukcapil, kami lakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri,” pungkasnya.
Perihal perbedaan jumlah wajib KTP ini diungkap oleh Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana dalam pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT.
Namun, usai pleno, Febriana enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut.