InsidePolitik–TPS di 3 daerah di Maluku Utara menggelar pemungutan suara ulang karena banyaknya pelanggaran pilkada.
Seperti di Kota Ternate, KPU Kota Ternate pada Minggu (1/12/2024) pukul 07.00 WIT, melakukan PSU di TPS 4, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Proses PSU pun mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu hingga KPU Maluku Utara.
Anggota Divisi Teknis KPU Maluku Utara Reni SA Banjar ikut memantau langsung proses PSU di TPS tersebut guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan pemilu sehingga tidak kembali terjadinya kesalahan yang sama.
Reni mengatakan, pascapencoblosan 27 November 2024 terdapat beberapa TPS di Maluku Utara mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU, yakni di TPS 4 di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan. Proses PSU pun sudah digelar. Namun, PSU di Kota Ternate hanya untuk jenis pemilihan calon gubernur saja.
“Untuk jenis pelanggaran di TPS 04 di Kalumata, yaitu terdapat 10 pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan di dalam daftar pemilih tambahan di DPT Kalumata, dan mereka ber-KTP elektronik dari luar kota Ternate dan dari luar Maluku Utara. Tanpa mengurus dahulu surat pindah memilh mereka sudah melaksanakan hak memilih di TPS 4 ini,” kata Reni.
Selain di kota Ternate, Reni juga menyampaikan ada rekomendasi Bawaslu ke KPU Kabupaten Halmahera Utara terdapat pelanggaran pencoblosan sehingga harus dilakukan PSU, yaitu di TPS 1 dan TPS 2, di Desa Igobulah, Kecamatan Galelas Selatan. KPU Halmahera Utara telah melakukan persiapan untuk mengelar PSU.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, terdapat rekomendasi dari Bawaslu setempat ke KPU untuk segera menggelar PSU di TPS 6, lantaran warga memberikan hak pilih pada 27 November 2024 juga tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih tambahan.
“Di Halmahera Utara, satu orang pemilih mengunakan hak memilih sebanyak tiga kali dan itu tidak boleh ya. Mereka mencoblos di TPS 1 dan 2 Igobulah. Kami juga baru saja mendapatkan informasi di Halmahera Tengah di TPS 6, mereka tidak memiliki KTP tetapi memberikan hak pilih. Dia memiliki KTP Ternate tanpa mengurus pindah dan memilih di TPS 6. Padahal itu tidak boleh. Untuk jenis pemilihan di Halmahera Utara dan Halmahera Tengah yaitu gubernur dan bupati,” ujar Reni.
Pilgub Maluku Utara pada 27 November 2024 kemarin, diikuti empat pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor 1 H Husain Alting Sjah- Asrul Rasyid Ichsan. Paslon nomor 2 Aliong Mus-Sahril Thahir, paslon nomor 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama, dan paslon nomor 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Dari keempat paslon gubernur itu, pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memperoleh suara tertinggi dalam hitung cepat dengan perolehan suara sebanyak 50,73%.
Calon wakil gubernur Sarbin Sehe meminta masyarakat Maluku Utara, terutama para relawan, dan simpatisan nomor urut 4 agar bersabar untuk mengikuti jenjang tahapan perhitungan dari KPU.
“Saya mengajak agar tetap bersabar dan harus menunggu prosesnya sampai kemudian penetapan dari KPU. Saya harap kita semua tidak terprovokasi, tidak reaktif terhadap isu-isu,” ucap Sarbin meminta kesadaran para pihak terkait keputusan melakukan PSU di Maluku Utara.