InsidePolitik–KPU memutuskan untuk menggelar Pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah ditemukan banyaknya pelanggaran.
Salah satu pelanggaran utama yang teridentifikasi adalah adanya warga yang mencoblos meski tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di antara lokasi yang menggelar PSU Kalimantan Timur adalah TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Pada Senin (2/12/2024) pagi, sejak pukul 07.00 Wita, masyarakat yang namanya tercantum di DPT mulai berdatangan untuk memberikan suaranya.
Pelanggaran di TPS ini melibatkan warga dari luar daerah yang mencoblos dua surat suara, yaitu pemilihan wali kota dan gubernur. Sesuai aturan, warga pendatang hanya diperbolehkan mencoblos surat suara gubernur. Akibat pelanggaran ini, PSU Kalimantan Timur ini dilakukan khusus untuk pemungutan suara wali kota.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa PSU Kalimantan Timur ini telah sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan keakuratan jumlah pemilih berdasarkan DPT.
“Regulasi mengatur bahwa PSU diperlukan untuk memastikan keakuratan pemilih, terutama bila ditemukan pelanggaran seperti kesalahan pencoblosan,” ujar Abdul Muin.
Menurut Abdul Muin, kesalahan terjadi karena beberapa warga pendatang mencoblos dua surat suara menggunakan KTP mereka. Padahal, hak pilih mereka hanya untuk surat suara gubernur.
Selain Samarinda, PSU Kalimantan Timur juga dilakukan di beberapa daerah lain, yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari total enam daerah tersebut, tidak semua PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sebagian hanya untuk pemilihan wali kota atau bupati.