InsidePolitik–Cabup Lamtim Ela Siti berjanji akan melindungi TKI asal Lampung Timur. Namun, masyarakat Lamtim diimbau untuk tak percaya janji manis.
Seperti diketahui, Lamtim menjadi daerah pengirim TKI terbesar di Provinsi Lampung, yang mengirim hampir 15.499 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam tiga tahun terakhir.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur nomor urut 1, Ela Siti Nurmayah dan Azwar Hadi, menegaskan bahwa isu perlindungan TKI menjadi salah satu prioritas utama mereka dalam pemerintahan mendatang.
Ela mengungkapkan bahwa Lampung Timur memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pengiriman TKI, dan hal ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami bertekad untuk membuat regulasi terkait perlindungan TKI, yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021. Nanti kami akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlindungan lebih bagi TKI,” ujar Ela.
Ela menekankan pentingnya persiapan TKI sebelum keberangkatan, seperti pelatihan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan peningkatan kemampuan bahasa asing.
“Jangan sampai TKI berangkat tanpa persiapan yang matang. Kami ingin memastikan mereka siap secara kompetensi dan bahasa untuk sukses di luar negeri,” jelas Ela.
Selain itu, Ela juga berfokus pada perlindungan perempuan TKI, mengingat banyaknya wanita yang menjadi pekerja migran.
Ia berencana menciptakan “desa ramah migrasi” untuk memastikan desa-desa yang mengirimkan TKI, khususnya perempuan, memiliki sistem pendampingan yang baik dan berkelanjutan.
Ela juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta dengan BP3TKI dan kementerian terkait, untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan TKI.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk sektor swasta dan PJTKI, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan TKI,” katanya.
Ela juga menyoroti masalah hukum yang sering dihadapi TKI, seperti kasus pekerja migran yang tidak digaji atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas hukum dan advokasi bagi TKI yang menghadapi masalah, termasuk memberikan asuransi untuk perlindungan mereka,” tutup Ela.