InsidePolitik–Tim Hukum Ardian -Sopiyan (PAS) melaporkan kejadian perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara.
Sejumlah baliho pasangan PAS yang dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) ditemukan di Perumahan Kelurahan Kelapa Tujuh, Jalur Dua, Kebun 4 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Divisi Staf Hukum, Andra Tobi.
Tim hukum, M. Fahreza dan Rido Kanando, yang melaporkan bersama tim pemenangan Ardian Sopiyan.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh pihak Staf Bawaslu, dan mereka menyatakan akan segera memproses laporan kami dengan bukti video dan saksi-saksi yang melihat pengrusakan alat peraga kampanye tersebut,” ujar Reza.
Lebih lanjut Reza memaparkan, jika perusakan APK karena diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami harap Bawaslu Lampung Utara dapat menindaklanjuti permasalahan ini, karena perusakan ini merupakan suatu tindak pidana, dan tidak bisa dibiarkan dapat berdampak pada kondusifitas Pilkada di Lampung Utara,” ujarnya.
Tim kuasa hukum PAS menghimbau kepada pendukung dan simpatisan agar tidak mudah terpancing serta terprovokasi dalam permasalahan ini.
“Kita berharap menjaga supaya Pilkada di Lampung Utara ini dapat berjalan dengan aman, damai, dan lancar, serta menjaga persatuan dan kesatuan di bumi Lampung Utara yang kita cintai, demi terwujudnya Lampung Utara maju dan bermartabat, sesuai dengan tema PAS, berpolitik riang gembira,” pungkasnya.