Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

ANEH!Perkara Rumit Sebesar Dana PI di PT LEB Dimulai Hanya dari Aduan Masyarakat

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 4, 2024
in Daerah
HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

Soal PT LEB, Sekjen Laskar Lampung Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Bingung Masyarakat

InsidePolitik–Kasus PT LEB yang ditangani Kejati Lampung menimbulkan banyak keanehan. Salah satunya adalah, awal mula penyidikan dana Participating Interest (PI) yang dimulai hanya dari aduan masyarakat.

Kejanggalan lainnya adalah, tidak adanya upaya penyelidikan awal yang idealnya dilakukan terlebih dahulu oleh intelijen kejaksaan, hal ini terlihat dari proses penyidikan yang berlangsung amat cepat dan terburu-buru yang dilakukan hanya dalam hitungan hari untuk kasus serumit dan sebesar dana PI yang diterima PT LEB dari PHE OSES.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Hal ini pula yang disebut oleh praktisi hukum, Sopian Sitepu sebagai tindakan hukum yang premature.

Tindakan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung dengan menggeledah kantor dan rumah petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk memeriksa sejumlah saksi dinilai prematur.

“Semestinya ada proses Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 persen, darimana asalnya dan uang. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan. Masyarakat perlu jelas,” papar Sopian Sitepu.

Tak hanya itu saja, penyidik Kejati Lampung juga perlu melihat, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah.

Mengenai penggunaan (pengelolaan) dana tersebut dalam Permen ESDM 37 tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci.

Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau Anggaran Dasar PT LEB.

“Apakah juga penerimaan dana ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada periode pertanggungjawaban,” kata Sopian.

Atas dasar itulah, Sopian menilai tindakan temuan Kejaksaan Tinggi Lampung prematur.

Apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga ditingkatkan proses ke tingkat penyidikan. Atau sebaliknya, justru belum ditemukan perbuatan pidana.

Menemukan perbuatan pidana, tetapi dalam proses penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana, tetapi dalam hal lain pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni penggeladahan.

“Kita perlu melihat secara menyeluruh persoalan ini supaya tidak terbawa opini yang menyebabkan pemerintah ragu akan mengambil keputusan,” kata Sopian.

Pengamat kebijakan publik, Abdullah Sani bahkan menyebut jika seandainya PHE OSES selaku pemberi deviden menegaskan bahwa pihaknya tak merasa dirugikan dalam pembagian keuntungan dana PI ke PT LEB, maka Kejati Lampung tak bisa melanjutkan penyidikan karena dana PI yang diberikan adalah keuntungan perusahaan dan bukan uang negara.

“Sumber dana PI itu kan dari keuntungan PHE OSES. Dan sekali lagi itu bukan dana hibah apalagi uang negara,” papar Abdullah Sani.

Sani juga menilai penyidik Kejati Lampung perlu memahami definisi uang negara dan bedanya antara dana bagi hasil migas serta dana Participating Interest (PI).

“Sekali lagi, dana PI ini bukan uang negara dan bukan pula uang negara dalam bentuk penyertaan modal, tapi keuntungan yang diperoleh PHE OSES,” tegasnya.

Demikian halnya soal keuntungan yang diperoleh PT LEB dalam pembagian dana PI dari PHE OSES tak bisa dilihat dalam jangka pendek tapi harus mengacu pada kontrak kerjasama yang berlangsung sampai tahun 2038 mendatang.

“Dana PI yang diberikan ke PT LEB baru satu kali atau di tahun pertama, tak bisa lantas mengukur keuntungannya secara langsung di tahun pertama, tapi harus dilihat sampai kontrak selesai di tahun 2038. Kalau waktu kontraknya saja belum selesai, bagaimana menghitung keuntungannya?”.

Karenanya, Abdullah Sani menilai, hukum itu harus diterima logika, tak bisa berdasarkan perasaan maupun asumsi.

“Apalagi, proses pemberian dana PI itu kan diawasi oleh PHE OSES, SKK Migas hingga Kementerian ESDM, mulai dari syarat kelayakan hingga rencana bisnis PT LEB, tak bisa sembarangan dan serampangan,” jelasnya lagi.

 

Previous Post

Musa Ahmad dan 10 Petahana lain Harus Belajar dari Kekalahan

Next Post

DJKN Lampung dan Bengkulu Salurkan Dana 7 T untuk PSN di Lampung

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

DJKN Lampung dan Bengkulu Salurkan Dana 7 T untuk PSN di Lampung

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Rendah

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ada Temuan Pelanggaran, 7 TPS di Jawa Timur Digelar PSU

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pasangan Erna-Wartono Unggul 100 Persen di Pilkada Banjarbaru, DPR: Kita Bentuk Panja

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Soal Anggaran Pilkada, Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu dan DKPP

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

Optimis Menang, Edy Rahmayadi: Menantu Malaikat pun Kalau Boleh Saya Lawan!

Agustus 30, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Meutya Hafid dan Nusron Wahid Makin Santer Disebut Jadi Calon Menteri

Oktober 5, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Imbau Pemda dan Kementerian Stop Aktivitas Seremonial: Boros!

Desember 15, 2024
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Makan Bergizi Gratis di Lampung Baru Jangkau Lima Daerah

Januari 14, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In