Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

ANEH!Perkara Rumit Sebesar Dana PI di PT LEB Dimulai Hanya dari Aduan Masyarakat

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 4, 2024
in Daerah
HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

Soal PT LEB, Sekjen Laskar Lampung Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Bingung Masyarakat

InsidePolitik–Kasus PT LEB yang ditangani Kejati Lampung menimbulkan banyak keanehan. Salah satunya adalah, awal mula penyidikan dana Participating Interest (PI) yang dimulai hanya dari aduan masyarakat.

Kejanggalan lainnya adalah, tidak adanya upaya penyelidikan awal yang idealnya dilakukan terlebih dahulu oleh intelijen kejaksaan, hal ini terlihat dari proses penyidikan yang berlangsung amat cepat dan terburu-buru yang dilakukan hanya dalam hitungan hari untuk kasus serumit dan sebesar dana PI yang diterima PT LEB dari PHE OSES.

BACA JUGA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Hal ini pula yang disebut oleh praktisi hukum, Sopian Sitepu sebagai tindakan hukum yang premature.

Tindakan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung dengan menggeledah kantor dan rumah petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk memeriksa sejumlah saksi dinilai prematur.

“Semestinya ada proses Kejati menelaah dulu sumber Dana PI ini sebesar 10 persen, darimana asalnya dan uang. Termasuk dalam terminologi uang negara atau bukan. Masyarakat perlu jelas,” papar Sopian Sitepu.

Tak hanya itu saja, penyidik Kejati Lampung juga perlu melihat, apakah perolehan ini berdasarkan perjuangan BUMD dalam hal ini perolehannya diusahakan oleh PT LEB atau hanya hibah.

Mengenai penggunaan (pengelolaan) dana tersebut dalam Permen ESDM 37 tahun 2016 tidak ada ditegaskan penggunaan untuk kegiatan secara tegas dan terperinci.

Berdasarkan hal tersebut, maka penggunaan dana harus sesuai rencana kerja yang tertuang dalam PT LEB sesuai dengan keputusan RUPS dan atau Anggaran Dasar PT LEB.

“Apakah juga penerimaan dana ini sudah sampai pada akhir penggunaan dan sampai pada periode pertanggungjawaban,” kata Sopian.

Atas dasar itulah, Sopian menilai tindakan temuan Kejaksaan Tinggi Lampung prematur.

Apakah dalam tindakan pada saat penyelidikan sudah ditemukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, sehingga ditingkatkan proses ke tingkat penyidikan. Atau sebaliknya, justru belum ditemukan perbuatan pidana.

Menemukan perbuatan pidana, tetapi dalam proses penyidikan diupayakan mencari bukti permulaan adanya perbuatan pidana, tetapi dalam hal lain pihak penyidik telah mendapat keuntungan yakni penyidik mendapat hak untuk melakukan upaya paksa yakni penggeladahan.

“Kita perlu melihat secara menyeluruh persoalan ini supaya tidak terbawa opini yang menyebabkan pemerintah ragu akan mengambil keputusan,” kata Sopian.

Pengamat kebijakan publik, Abdullah Sani bahkan menyebut jika seandainya PHE OSES selaku pemberi deviden menegaskan bahwa pihaknya tak merasa dirugikan dalam pembagian keuntungan dana PI ke PT LEB, maka Kejati Lampung tak bisa melanjutkan penyidikan karena dana PI yang diberikan adalah keuntungan perusahaan dan bukan uang negara.

“Sumber dana PI itu kan dari keuntungan PHE OSES. Dan sekali lagi itu bukan dana hibah apalagi uang negara,” papar Abdullah Sani.

Sani juga menilai penyidik Kejati Lampung perlu memahami definisi uang negara dan bedanya antara dana bagi hasil migas serta dana Participating Interest (PI).

“Sekali lagi, dana PI ini bukan uang negara dan bukan pula uang negara dalam bentuk penyertaan modal, tapi keuntungan yang diperoleh PHE OSES,” tegasnya.

Demikian halnya soal keuntungan yang diperoleh PT LEB dalam pembagian dana PI dari PHE OSES tak bisa dilihat dalam jangka pendek tapi harus mengacu pada kontrak kerjasama yang berlangsung sampai tahun 2038 mendatang.

“Dana PI yang diberikan ke PT LEB baru satu kali atau di tahun pertama, tak bisa lantas mengukur keuntungannya secara langsung di tahun pertama, tapi harus dilihat sampai kontrak selesai di tahun 2038. Kalau waktu kontraknya saja belum selesai, bagaimana menghitung keuntungannya?”.

Karenanya, Abdullah Sani menilai, hukum itu harus diterima logika, tak bisa berdasarkan perasaan maupun asumsi.

“Apalagi, proses pemberian dana PI itu kan diawasi oleh PHE OSES, SKK Migas hingga Kementerian ESDM, mulai dari syarat kelayakan hingga rencana bisnis PT LEB, tak bisa sembarangan dan serampangan,” jelasnya lagi.

 

Previous Post

Musa Ahmad dan 10 Petahana lain Harus Belajar dari Kekalahan

Next Post

DJKN Lampung dan Bengkulu Salurkan Dana 7 T untuk PSN di Lampung

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Juli 2, 2025
Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

DJKN Lampung dan Bengkulu Salurkan Dana 7 T untuk PSN di Lampung

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Rendah

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ada Temuan Pelanggaran, 7 TPS di Jawa Timur Digelar PSU

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pasangan Erna-Wartono Unggul 100 Persen di Pilkada Banjarbaru, DPR: Kita Bentuk Panja

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Soal Anggaran Pilkada, Gerindra Desak Audit Menyeluruh KPU, Bawaslu dan DKPP

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Tokoh Pemuda Lamtim Pastikan Ela Masih Warga Lamtim

AWAS JANJI MANIS!Ela Mau Lindungi TKI Asal Lamtim

November 18, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Perbaiki Ruas Jalan Koridor Wisata Bahari

Oktober 7, 2024
15 Guru Besar UIN Raden Intan Dikukuhkan, Wagub Jihan: Pilar Intelektual Menuju Indonesia Emas

15 Guru Besar UIN Raden Intan Dikukuhkan, Wagub Jihan: Pilar Intelektual Menuju Indonesia Emas

April 30, 2025
DPR Periode 2024-2029 akan Susun UU RPJPN untuk Cegah Ambisi Pribadi Kepala Negara dan Kepala Daerah

DPR Periode 2024-2029 akan Susun UU RPJPN untuk Cegah Ambisi Pribadi Kepala Negara dan Kepala Daerah

Agustus 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In