InsidePolitik–Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket C Cabup Pesawaran Aries Sandi sama sekali tak mencantumkan daerah asal sekolah.
Selain itu, SKPI Paket C juga bukan ijazah kesetaraan ujian
Di SKPI Aries Sandi itu, tidak mencantumkan asal daerah sekolah tempat Aries Sandi mengikuti Paket C.
Di SKPI itu hanya tercantum tulisan SMA Negeri 1 namun tidak ada asal dan alamat sekolah.
Selain itu, nomor Ijazah dan nomor induk siswa juga tidak tercantum dalam SKPI yang dicantumkan Aries Sandi saat maju di Pilkada Pesawaran.
Tak hanya itu saja, saat surat kehilangan ijazah itu dibuat di Polresta Bandar Lampung juga, diketahui bahwa yang melapor bukan Aries Sandi secara langsung melainkan melalui kerabatnya, yakni; Edi Natamenggala.
Laporan kehilangan itu dibuat di Polresta Bandarlampung pada tanggal 16 Juli 2018.
Sehingga amat wajar jika gabungan masyarakat Kabupaten Pesawaran kemudian melaporkan soal ijazah Aries Sandi ini ke Polda Lampung.
Sebelumnya, gabungan LSM se-Kabupaten Pesawaran melaporkan Cabup Pesawaran Aries Sandi ke Polda Lampung terkait dugaan keterangan palsu dalam pembuatan dokumen pendaftaran calon bupati di Pilkada Pesawaran.
“Kita sudah melaporkan pengaduan masyarakat terkait dokumen yang kami duga bermasalah ini, kita nanti dapat benang merahnya,” kata Ketua Trinusa Provinsi Lampung Karna Wijaya.
Randy Septian salah satu perwakilan pelapor mengatakan, setelah surat rekomendasi Bawaslu Pesawaran keluar, pihaknya melanjutkan perkara tersebut terkain pelanggaran pidana Pilkada.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 dan KPU ini masuk dalam tindak pidana Pilkada berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 yang bunyinya setiap orang yang karena jabatannya, sengaja menghilangkan hak ataupun meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan pasal 7 dan 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 96 bulan,” kata Randy.