INSIDE POLITIK— Aksi protes kembali mewarnai halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Senin, 21 Juli 2025. Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Tanggamus turun ke jalan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terkait tiga kasus besar dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wakil Bupati Tanggamus, AM. Syafe’i, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam orasinya, massa menyoroti lambannya proses hukum pada kasus-kasus berikut:
- Dugaan aliran dana 20% dari korupsi Bank BPRS Tanggamus ke AM. Syafe’i
- Kasus pengadaan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang (RSUD-BM)
- Dugaan korupsi di BUMD Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ)
Aliansi menyebut, dalam persidangan kasus BPRS yang tengah berjalan, terungkap keterangan saksi soal dugaan aliran fee 20% kepada AM. Syafe’i. Mereka mendesak agar Kejari tidak ragu menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum.
“Jangan biarkan jabatan menjadi tameng dari proses hukum. Jika terbukti terlibat, siapa pun harus diproses,” tegas Suharni, Koordinator Lapangan aksi, usai menemui pihak Kejari.
Desakan Tiga Arah: CT Scan, BPRS, dan AUTJ
Aliansi juga menilai, meskipun kasus pengadaan CT Scan RSUD-BM telah menetapkan tersangka, namun masih banyak pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban. Mereka mendesak agar kasus ini diusut hingga ke akar, tanpa membiarkan aktor besar lolos dari jerat hukum.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti lambannya penanganan kasus di BUMD Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ). Padahal, hasil audit kerugian negara dari Inspektorat sudah keluar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum yang pasti.
“BUMD itu seharusnya jadi mesin ekonomi rakyat, bukan ladang korupsi. Ketidakjelasan proses hukumnya meresahkan warga,” lanjut Suharni.
Tuntutan Resmi Diterima Kejari
Aliansi secara resmi menyerahkan tiga tuntutan tertulis kepada Kejari, diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Mereka juga berjanji akan menyerahkan tambahan data dan bukti baru untuk mendorong percepatan pengusutan kasus.
“Kita ingin masyarakat tahu, bahwa semua bisa diusut jika ada kemauan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi yang merugikan rakyat,” pungkas Suharni.
Aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja penegak hukum di daerah, dan menjadi penanda bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi praktik korupsi yang merugikan publik.***