INSIDE POLITIK – Aksi pencurian hewan ternak yang sempat menggegerkan warga Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda. Seorang pria berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam usai kejadian, Jumat (20/6/2025).
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku IS kami tangkap pada hari yang sama, Jumat pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Dari belakang rumahnya, petugas menemukan barang bukti seekor sapi jantan milik korban,” ujar Sulyadi saat dikonfirmasi Jumat malam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, mendapati sapi jantan jenis metal berwarna merah miliknya raib dari kandang yang berada di belakang rumah. Kandang tersebut diketahui tidak memiliki pintu, sehingga pelaku dengan mudah masuk dan membawa pergi sapi dengan cara melepas tali pengikat dan menariknya keluar secara diam-diam.
Mengetahui sapinya hilang, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Dengan gerak cepat, Kapolsek, Unit Reskrim, dan Tekab 308 Presisi langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Bermodalkan informasi dari warga dan hasil pengembangan di lapangan, petugas melacak keberadaan pelaku ke Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung.
“Setibanya di lokasi, kami lakukan penggerebekan dan menemukan satu ekor sapi jantan berwarna merah di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, IS mengakui bahwa sapi itu memang hasil curian dari kandang milik Zaeni,” jelas Iptu Sulyadi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sapi jantan yang diamankan berusia sekitar satu tahun dan merupakan jenis metal dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp12 juta. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku akan kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk pencurian ternak yang sangat merugikan warga desa,” tutup Kapolsek.***