InsidePolitik–Tercatat sebanyak 72 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 di Lampung yang masuk kategori rawan, oleh karena itu Polda Lampung melakukan upaya antisipasi.
Dari 13.277 jumlah TPS di Lampung, polda telah mengkategorikan 72 TPS sangat rawan dan 580 TPS rawan. Sisanya, sebanyak 12.604 TPS kurang rawan, dan 21 TPS khusus.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, klasifikasi terhadap 13.277 TPS itu disusun berdasarkan potensi konflik, dinamika sosial, dan kondisi geografis.
Untuk TPS kurang rawan adalah TPS yang lokasi keberadaannya tidak ada potensi konflik, kondisi Sitkamtibmas (situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Red) kurang rawan dan mudah ditempuh petugas pengamanan TPS.
Lalu TPS kategori rawan dinilai dari lokasi keberadaannya pada lokasi berpotensi konflik sosial dan pemukiman padat penduduk dengan jumlah pemilih mendekati maksimal yang ditentukan KPU.
Selain itu, komposisi masyarakatnya merupakan basis salah satu paslon atau calon atau parpol dengan militansi cukup tinggi. Dan adanya potensi konflik atau aksi protes warga terhadap KPPS. Serta posisi TPS yang cukup jauh dari lokasi TPS lainnya.
Kemudian, pengkategorian sangat rawan dilihat dari keberadaannya secara geografis sulit ditempuh dan terpisah jauh dari kelompok TPS lainnya.
Pihaknya juga melihat dari sejarah konflik yang menimbulkan korban dan kerugian harta benda, aksi protes warga terhadap KPPS, serta berada di daerah konflik sengketa batas wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Selanjutnya, kondisi masyarakat yang heterogen dan lokasi TPS berada pada basis pendukung seluruh paslon/calon/ parpol juga menjadi penentu TPS tersebut dikategorikan sangat rawan.
Sedangkan TPS khusus, ditentukan berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2022 yang meliputi rumah tahanan, lapas, panti sosial, relokasi bencana dan daerah konflik.
Untuk pola pengamanan yang digunakan per kategori TPS, pihaknya sudah menentukannya. Tentunya, keamanan di TPS yang masuk kategori rawan dan sangat rawan menjadi prioritas.
Sebab, lokasi-lokasi tersebut memiliki potensi konflik sosial dan tingkat militansi pendukung paslon yang tinggi.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah membagi jumlah polisi dan linmas dalam menjaga TPS. Penentuannya dilihat dari klasifikasi kerawanannya.
Untuk satu TPS sangat rawan, bakal dijaga dua polisi dan dua Linmas. Dan untuk kategori rawan, dijaga satu polisi dan satu Linmas.
Sementara, di TPS kurang rawan, pengamanan bakal menyesuaikan jumlah personel yang tersedia di masing-masing satuan wilayah.
”Tentu lebih sedikit polisinya, dan sifat penjagaannya mobile untuk 12 TPS,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah.
Sedangkan TPS dengan kategori khusus seperti di rumah tahanan, lapas, panti sosial, dan daerah relokasi bencana juga menjadi perhatian utama dalam pola pengamanan.
”Untuk TPS khusus, jumlah personil pengamanan minimal 2 petugas,” terangnya.
Umi menegaskan, pengamanan di daerah bukan hanya terkait teknis, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan tertib.
”Total daftar pemilih tetap di Lampung sebanyak 6.526.960 orang. Pastinya, kami terus berkoordinasi dengan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi suksesnya Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.