InsidePolitik–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, mencatat ada sebanyak 55.760 lembar surat suara Pilkada Malang yang tidak sah.
Puluhan ribu surat suara itu dinyatakan tidak sah karena berbagai alasan.
“Suara tidak sah bisa jadi karena mencoblos tidak sesuai ketentuan. Bisa jadi di luar kolom, bisa jadi memang dirusak, bisa jadi tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, total ada 2.060.576 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024.
Jumlah itu terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan.
Sementara itu, jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen, sebanyak 2.115.182 lembar.
Dari jumlah itu, hanya 1.237.260 lembar surat suara yang digunakan oleh pemilih pada Pilbup Malang 2024, dan 1.181.500 lembar di antaranya merupakan surat suara sah.
Mahardika menyebutkan, KPU Kabupaten Malang telah beberapa kali mengelar sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun ternyata masih ditemukan adanya puluhan ribu surat suara yang dinyatakan tidak sah.
“Kita menyampaikan sosialisasi sesuai ketentuan. Maksudnya memang dalam satu kolom bisa dicoblos nomor urut, nama dan gambar pasangan calon. Selama dalam satu kolom yang tidak keluar ke kolom pasangan calon yang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib, menang telak pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.
Pasalnya, perolehan suara Sanusi-Lathifah (SALAF) unggul jauh dari pesaingnya, yaitu paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS).
Berdasarkan hasil penghitungan, paslon Sanusi-Lathifah unggul di 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang dengan total perolehan suara sebanyak 782.356 suara.
Sedangkan paslon Gunawan-Umar hanya mendapatkan perolehan suara sejumlah 399.144 suara.
Mahardika menyebutkan, atas hasil itu, paslon Sanusi-Lathifah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih. Keduanya bakal dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang mengatur jadwalnya, nanti Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur. Kita menunggu jadwal, kemungkinan tahun 2025 di bulan Februari, tanggalnya kami menunggu update,” imbuhnya.