Kronologi Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut yang Berujung Gagal
InsidePolitik–Ketidakprofesionalan KPU Lamtim makin disorot mana kala pasangan Dawam-Ketut gagal mendaftar hanya karena admin Silon melarikan diri.
Awalnya, pasangan Dawam-Ketut diiringi para pendukungnya data ke KPU Lamtim pukul 20.10.
Dawam dan Ketut tiba dengan pakaian adat di Kantor KPU Lampung Timur, dan diarak dengan suka cita oleh pendukungnya.
Mereka diterima Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro dan dipersilahkan masuk ke ruang pendaftaran.
Namun hingga pulul 23.35 WIB (penutupan pukul 23.59 WIB), admin sistem informasi pencalonan (silon) “hilang”, tak bisa dihubungi, kedua ponselnya mati.
Massa pendukung Dawam-Ketut yang ramai di sekitar KPU Lampung Timur. Mereka mendesak pendaftaran diterima karena semua persyaratan sudah lengkap.
Para pendukung dan simpatisan bergerak dari Sekampung Udik dan Wayjepara bergerak menuju Kantor KPU Lampung Timur.
Aksi massa sempat panas karena mereka dihalangi ketika hendak masuk ke Kantor KPU.
“Semua persyaratan lengkap, masak gara-gara silon gagal demokrasi,” kata pengurus PDIP Lampung.
Pihak Dawan-Ketut terus berjuang dengan menngusahakan persetujuan penarikan partai dari pasangan yang didukung sebelumnya.
Polres Lampung Timur turun mengamankan keadaan. Mereka protes karena bakal calon bupati lainnya memperbolahkan masuk.
Simpatisan pendukung Dawam-Ketut meminta Komisioner KPU Lampung Timur keluar untuk menjelaskan lamanya proses pendaftaran.
Mereka menaiki panggung Koferensi Pers dan mengambil alih pengeras suara untuk menuntut Komisioner KPU menjelaskan alasannya.
Salah seorang menyampaikan tuntutannya untuk tidak menghalangi demokrasi.
Bahkan sautan massa yang datang di Kantor KPU sangat keras.
“Kalau tidak bisa keluar, kami akan menerobos masuk,” saut massa.
Hampir tiga jam, bakal calon kepala daerah (Balonkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Dawam-Ketut tak kunjung keluar dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bahkan sejumlah simpatisan yang ikut mengantar Dawam-Ketut, sempat meminta masuk untuk mengetahui alasan pasangan tersebut tak kunjung keluar.
“Mengapa lama sekali, jangan halangi demokrasi, kami ingin mengetahui mengapa lama sekali. Kemarin saja sebentar pas ada yang mencalonkan diri,” ujar salah satu pendukung Dawam-Ketut.
Sementara itu, staf dari KPU Lamtim berusaha menenangkan massa dan mengatakan jika pasangan tersebut masih konsultasi.
“Izin semua, mohon maaf, di dalam masih konsultasi,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akhirnya menolak atau belum dapat memproses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, pada Kamis 5 September 2024, dinihari.
Penolakan ini terjadi setelah ditemukannya kendala dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang menyebabkan partai pendukung mereka, PDI Perjuangan, masih tercatat mendukung pasangan Ela-Azwar.
Belakangan diketahui, sejak pukul 20.10 WIB, hingga pukul 23.35 WIB, admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang bertugas untuk memverifikasi dan mengesahkan dokumen pendaftaran tidak dapat dihubungi.
Kedua ponselnya mati, dan keberadaannya tidak diketahui. Diduga kuat, admin Silon tersebut kabur, yang bisa berpotensi menghalangi pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak keluarga admin Silon juga tidak mengetahui keberadaannya. Kondisi ini semakin memperkeruh suasana di sekitar Kantor KPU Lampung Timur, di mana massa pendukung pasangan Dawam-Ketut yang sudah memadati area tersebut sejak sore hari semakin mendesak agar pendaftaran mereka diterima. Mereka menegaskan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap.
Berdasarkan surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, KPU menjelaskan bahwa hingga waktu penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, data dukungan PDI-P untuk pasangan Dawam-Ketut belum dapat diperbarui dalam sistem karena admin Silon diduga tidak dapat dihubungi.
Menurut tim pemenangan Dawam-Ketut, mereka sudah berada di kantor KPU Lampung Timur sejak pukul 20.10 WIB untuk mengubah data dukungan PDI-P dari pasangan Ela-Azwar ke Dawam-Ketut.
Namun, upaya ini terhambat karena admin Silon, yang memiliki akses untuk mengubah data tersebut, tidak dapat ditemukan. Kedua ponsel admin tersebut mati, sehingga komunikasi tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
KPU Lampung Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terkait masalah ini.
Sementara itu, pasangan Dawam-Erawan beserta timnya masih menunggu keputusan dari pihak terkait mengenai kelanjutan proses pendaftaran mereka.