INSIDE POLITIK — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus, Rabu (4/6).
RDP dipimpin oleh Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, yang memfasilitasi diskusi konstruktif diikuti pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Asisten II Setda, Kabag Hukum, serta perwakilan OPD dan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
Masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung yang berakhir pada 16 Mei 2025 menjadi sorotan utama, merujuk pada perjanjian antara Pemkab Tanggamus dan PT RAS tahun 2003. Sesuai Pasal 15 perjanjian tersebut, seluruh bangunan yang dikelola oleh pihak kedua akan otomatis menjadi milik Pemkab tanpa proses tambahan setelah masa HGB habis.
“Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega menjelaskan, ‘Yang dibeli adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya, sehingga bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemda setelah masa HGB habis.’”
Namun, aspirasi pedagang Pasar Kotaagung yang disuarakan oleh Ketua Forum Pedagang, Dasril, mengharapkan perpanjangan SHGB dan menolak kenaikan tarif retribusi yang baru diterapkan lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Salinan Perda itu tidak pernah kami terima, padahal kami yang terkena dampak langsung,” ungkap Dasril.
Pedagang lain seperti Herimandar dan M. Ali Hanafiah juga mengajukan permohonan agar perpanjangan SHGB dipermudah dan meminta keringanan tarif retribusi yang dinilai memberatkan.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPN, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB memerlukan rekomendasi resmi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni Pemkab Tanggamus.
Anggota Komisi II DPRD, Riza dan Tahang, menyatakan harapan agar ada solusi terbaik serta meminta klarifikasi legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS.
Di sisi lain, rapat juga mengulas kenaikan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda terbaru, di antaranya:
- Hamparan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
- Los terbuka dari Rp2.500 menjadi Rp5.000
- Los tertutup dari Rp3.000 menjadi Rp6.000
- Toko harian naik menjadi Rp20.000 per bulan
- Ruko harian naik menjadi Rp30.000 per bulan
Rapat berjalan dinamis dengan berbagai masukan dari pedagang dan pejabat terkait, sebagai upaya menemukan solusi terbaik bagi keberlanjutan pasar dan kesejahteraan pedagang Kotaagung.***