INSIDE POLITIK– Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran, Calon Bupati Nanda Indira menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan tersebut dengan sikap terbuka dan penuh kedewasaan.
“Kami menghormati dan menerima keputusan MK dengan lapang dada. Semoga ini menjadi langkah terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujar Nanda dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Serukan Pilkada Damai, Ajak Masyarakat Tetap Tenang
Nanda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan stabilitas daerah menjelang pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada Mei 2025.
“Saya mengimbau seluruh warga Pesawaran untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif. Mari bersama-sama menjalani tahapan berikutnya dengan semangat demokrasi yang sehat dan penuh kedewasaan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pilkada bukanlah ajang perpecahan, melainkan proses demokrasi yang harus dijalankan dengan semangat kebersamaan demi kemajuan daerah.
“Siapapun yang nanti memimpin, tujuannya sama: membangun Pesawaran menjadi lebih baik,” tambahnya.
Lanjutkan Perjuangan untuk Pesawaran
Nanda menegaskan bahwa ia dan pasangannya, Anton, tetap berkomitmen untuk meneruskan perjuangan dalam membangun Pesawaran.
“Kami akan terus berjuang dan menyampaikan visi-misi kami kepada masyarakat. InsyaAllah, dengan dukungan dan doa dari semua pihak, kita bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi Pesawaran,” katanya.
MK Putuskan PSU dalam 90 Hari
Sebagai informasi, MK telah mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto, setelah Aries Sandi dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. MK juga membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan PSU dalam waktu 90 hari ke depan.***