InsidePolitik–Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung mempertanyakan status sertifikasi di perairan Teluk Lampung.
Sebelumnya, HNSI Lampung menemukan adanya status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Teluk Lampung yang tersebar di perairan Teluk Lampung yang meliputi wilayah Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lamsel dan Tanggamus.
Dalam temuan indikasi pengkavlingan laut ini, diketahui 3 perairan laut di Teluk Lampung sudah berbentuk SHGB dan 1 SHM yang berada di Teluk Semangka Tanggamus.
Bahkan, berdasarkan hasil temuan yang mengacu pada aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yakni; aplikasi Bhumi, diketahui satu perairan yang ada di perairan Panjang Kota Bandar Lampung telah direklamasi.
Ketua HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan status hukum terkait terbitnya 3 SHGB dan 1 SHM di perairan Teluk Lampung dan Teluk Semangka itu ke Kantor Kementerian ATR/BPN Lampung.
“Ini perlu penjelasan detail. Bagaimana mungkin perairan di Teluk Lampung dan Teluk Semangka sudah di kavling-kavling bahkan sudah memiliki sertifikat,” tegas Kusaeri.
Kusaeri juga menegaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara pasti surat ukur dan peta bidang objek perairan yang sudah memiliki sertifikat tersebut.
Sekretaris HNSI Lampung, Iswandy Kunang juga menambahkan jika indikasi kavling laut ini benar terjadi di Teluk Lampung dan Teluk Semangka, maka hal itu akan sangat merugikan masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir.
“Jika benar ini terjadi, maka kami selaku HNSI akan memberi bantuan hukum dan advokasi untuk mengayomi hak hukum dan kepentingan nelayan,” tegas Iswandy.