INSIDE POLITIK – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, akan berakhir pada 29 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setkab Pringsewu, M. Ikhsan, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis (16/1/2025).
Ikhsan menjelaskan bahwa masa jabatan Marindo Kurniawan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Mendagri No 100.2.1.3-637 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat bupati Kabupaten Pringsewu. SK tersebut menyebutkan bahwa jabatan Pj bupati berlaku selama satu tahun sejak pelantikan.
“Pelantikan Pj Bupati Marindo Kurniawan dilaksanakan pada 1 Maret 2024, sehingga masa jabatannya akan berakhir pada 1 Maret 2025,” ujar Ikhsan.
Terkait dengan pelantikan bupati dan wakil bupati hasil pilkada serentak, Ikhsan menyebutkan bahwa tanggal pelantikan tersebut belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan ada pengangkatan penjabat bupati yang baru setelah masa jabatan Marindo Kurniawan berakhir.
“Apakah nanti Pak Marindo akan diangkat kembali sebagai Pj atau ada orang lain, kami belum tahu,” kata Ikhsan.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun jabatan Pj bupati berakhir, harus ada pengganti yang dilantik sebagai kepala daerah. Jabatan Pj bupati tidak dapat kosong meskipun hanya beberapa hari, dan tidak bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt), kecuali jika Pj bupati berhalangan.
“Informasi tentang penjabat (Pj) baru biasanya diumumkan sekitar satu minggu sebelum pelantikan. Namun, saat ini belum ada bocoran mengenai hal itu,” tutup Ikhsan.***