Rabu, April 22, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Cabup Petahana Biak Numfor Diadukan ke MK Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 16, 2025
in Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Calon bupati petahana di Pilbup Biak Numfor, Herry Ario Naap diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA

Infrastruktur Baru di Kalianda Dongkrak Kunjungan Wisata dan Ekonomi Warga

Lampung Perkuat Desa Sadar HAM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif

Aduan itu tercantum dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho.

Melalui kuasa hukumnya, Zevi, Benhur-Yohan dinilai tak memenuhi syarat untuk kembali maju.

“Ini saudara pemohon, anda antara lain kan meminta agar Paslon nomor 2 ini kan didiskualifikasi. Karena terkait dengan kasus asusila. Apa ini kasus asusila?” Kata Hakim MK, Arsul Sani.

“Jadi Paslon 2 ini sebelumnya bupati incumbent,” jawab Zevi selaku kuasa hukum.

“Setelah ditetapkan atau sebelum dilaporkannya?”

“Setelah ditetapkan. Dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Dan sudah masuk laporan polisi dan sudah jadi tersangka,” kata Zevi.

“Bisa dibuktikan ya?”

“Sudah. Ada di bukti surat yang mulia”.

Hakim Arsul pada kesempatan itu mengoreksi pencantuman pasal 7 ayat 1 UU Pilkada dalam gugatan. Menurut dia, penggunaan pasal itu bukan mengatur soal syarat menjadi kepala daerah.

“Poin berapa itu kalau terjerat kasus hukum tidak boleh menjadi calon? Bisa dijelaskan?” Katanya.

Dia mengingatkan agar para advokat mesti cermat dan tak boleh keliru. Arsul mengaku menyayangi profesi lawyer. Sebab, dirinya merupakan advokat saat muda. Menurut dia, advokat tak boleh keliru dan berbohong.

“Itu catatan buat para lawyer. Saya sayang sama profesi lawyer. Karena saya dulu advokat. Dan harus advokat itu, harus correct di samping honest. Saya kira itu aja catatan. Jadi tidak kemudian asal kutip berharap tidak dibaca. Dibaca ini semua permohonan,” katanya.

Previous Post

Cabup Petahana Yalimo Dituding Sempat Suap Hakim MK di Pilkada 2020

Next Post

Jabatan Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Berakhir 1 Maret 2025

Related Posts

Infrastruktur Baru di Kalianda Dongkrak Kunjungan Wisata dan Ekonomi Warga
Daerah

Infrastruktur Baru di Kalianda Dongkrak Kunjungan Wisata dan Ekonomi Warga

April 22, 2026
Lampung Perkuat Desa Sadar HAM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif
Bandar Lampung

Lampung Perkuat Desa Sadar HAM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif

April 22, 2026
Pariwisata Lampung Melesat, 27 Juta Wisatawan Jadi Momentum Pengembangan
Bandar Lampung

Pariwisata Lampung Melesat, 27 Juta Wisatawan Jadi Momentum Pengembangan

April 22, 2026
Modus Halus Oknum Guru? Wali Murid Keluhkan Uang “Titipan”
Bandar Lampung

Modus Halus Oknum Guru? Wali Murid Keluhkan Uang “Titipan”

April 22, 2026
Soal Hak Plasma, Warga Padang Ratu Gerak Cepat Temui PTPN IV Regional 7
Daerah

Soal Hak Plasma, Warga Padang Ratu Gerak Cepat Temui PTPN IV Regional 7

April 22, 2026
Tanpa Petugas Jaga, Embung Kemiling Dicap Warga Seperti Mangkrak
Bandar Lampung

Tanpa Petugas Jaga, Embung Kemiling Dicap Warga Seperti Mangkrak

April 22, 2026
Next Post
Jabatan Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Berakhir 1 Maret 2025

Jabatan Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Berakhir 1 Maret 2025

HNSI Pesawaran Desak KKP Bongkar Pembatas Laut di JW Marriot

HNSI Pesawaran Desak KKP Bongkar Pembatas Laut di JW Marriot

Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Audiensi LPPL Radio DBFM, Bahas Dukungan Pembangunan Media Lokal

Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Audiensi LPPL Radio DBFM, Bahas Dukungan Pembangunan Media Lokal

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Puluhan Siswa Alami Mual dan Pusing Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis di Sukoharjo

Ada Tambahan PAD Hingga Rp219 M, Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Lampung 2024 Disetujui

Defisit Anggaran Pemprov Lampung Tembus 157 Persen

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Data ASDP H-5: Penumpang dan Kendaraan dari Jawa ke Sumatera Menyusut

Data ASDP H-5: Penumpang dan Kendaraan dari Jawa ke Sumatera Menyusut

Maret 17, 2026
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Paguyuban Tunggul Wulung Nyong Komitmen Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

September 19, 2024
Kritik Sastra Postmodern Puisi “Mati Dalam Sunyi (2025)” Karya Muhammad Alfariezie

Kritik Sastra Postmodern Puisi “Mati Dalam Sunyi (2025)” Karya Muhammad Alfariezie

Oktober 15, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Aliansi BEM SI Siap Turun ke Jalan Jika Pemerintah Tetap Naikan PPN 12 Persen

Desember 22, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Infrastruktur Baru di Kalianda Dongkrak Kunjungan Wisata dan Ekonomi Warga
  • Lampung Perkuat Desa Sadar HAM untuk Pelayanan Publik yang Inklusif
  • Pariwisata Lampung Melesat, 27 Juta Wisatawan Jadi Momentum Pengembangan
  • Modus Halus Oknum Guru? Wali Murid Keluhkan Uang “Titipan”

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In