InsidePolitik–Terdapat tambahan PAD hingga Rp219 M, DPRD Lampung akhirnya menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna KUA PPAS, Rabu (14/8).
Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung yang diwakili Yanuar Irawan menyebut adanya penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga total menjadi Rp8,5 T dari yang semula Rp8,34 T.
Penambahan sebesar Rp219,32 miliar itu, rinciannya adalah Rp5,1 Triliun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp3,4 triliun dari pendapatan transfer dan Rp13,7 miliar dari pendapatan lain-lain yang sah.
Sementara itu untuk belanja daerah pada APBD 2024 sebesar Rp8,33 triliun dan naik sebesar Rp353,07 miliar.
Sehingga total belanja daerah yang ditarget pada APBD-P 2024 sebesar Rp8,6 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024 Provinsi Lampung ditarget sebesar Rp99,66 miliar.
Sementara itu setelah pembahasan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 25,48 miliar sehingga pembiayaan daerah di perubahan APBD 2024 menjadi Rp125,14 miliar.
Untuk pengeluaran pembiayaan APBD tahun 2024 semula Rp108,27 miliar.
Pada pembahasan perubahan APBD 2024 berkurang sebesar Rp108,27 miliar, sehingga pengeluaran pembiayaan di perubahan APBD 2024 menjadi nol rupiah
Setelah Perubahan KUA dan PPAS APBD Lampung Tahun 2024 ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, terdapat beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;
2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah;
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;
7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen.