InsidePolitik–Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan ada tersangka dalam pengelolaan TPA Bakung.
“Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya,” katanya.
Hanif pun menyatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi penyidik akan meningkatkan status terkait kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan karena kondisi di TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan adanya bukti konkret.
“Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan dan menyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH.
“Ada dua hal bilamana dengan sengaja pengelola TPA sampah. Dengan sengaja itu apabila tidak ada regulasi yang mendasari tidak mempunyai perizinan lingkungan, baku mutu dan seterusnya, sanksinya di UU 18 Tahun 2008 itu minimal empat tahun atau denda,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, apabila TPA Bakung sudah dilengkapi dengan dokumen dan lain-lain, tetapi ada kekurangan manajemen serta ketidakmampuan, serta telah mencemarkan lingkungan maka di Undang-Undang No 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, hukumannya maksimal tiga tahun.
“Terkait TPA Bakung ini sudah lama berdiri di sini, maka kami akan cek semuanya mundur ke belakang,” kata dia.
Menurut dia, dalam persoalan TPA Bakung ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah nanti diberikan denda akibat kerusakan lingkungan, atau bahkan bisa ke pidana apabila ada kesengajaan dan tidak sesuai dengan norma dan UU dalam pelaksanaannya.
“Jadi kita dukung Indonesia emas 2045 dengan tata peradaban yang lebih tinggi paling tidak dari segi pengelolaan sampah yang harus mencerminkan itu,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Penyegelan dengan memasang plang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Plang tersebut bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.
Kemudian di bawahnya bertuliskan “Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagimana Telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,”
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis plang tersebut.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis kuning sebagai larangan untuk melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri LH Hanif Faisol mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai amanat UU 18 Tahun 2008.