InsidePolitik–Orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah turut dijadikan tersangka kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan anggota tim hukum DPP PDIP itu untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Saudara HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio,” kata Setyo.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.