InsidePolitik–Pengamat Hukum Tata Negara Unila, Yusdianto menilai pengawasan dana kampanye masih, apalagi Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya berdasarkan laporan saja.
Ia juga menilai Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya bekerja berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan, tanpa memeriksa kesesuaian penggunaan dana dengan aktivitas di lapangan.
“KAP hanya fokus pada laporan keuangan yang diterima. Mereka tidak sampai memeriksa kegiatan kampanye itu sendiri. Ini menjadi kelemahan yang harus diatasi oleh penyelenggara pemilu,” kata Yusdianto.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan kampanye, yang disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, sebenarnya telah diketahui oleh KPU dan Bawaslu.
Dokumen-dokumen tersebut. Menurutnya dapat menjadi acuan untuk menganalisis dan memverifikasi apakah penggunaan dana kampanye sesuai dengan skala kegiatan.
“Kalau skala kampanye besar tapi dana yang dilaporkan kecil, atau sebaliknya, ini jelas tidak masuk akal. Penyelenggara harus lebih cermat memeriksa apakah laporan dana kampanye ini sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Yusdianto juga menekankan pentingnya langkah proaktif dari Bawaslu dalam membandingkan dana yang dilaporkan dengan dana yang digunakan.
Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hal itu bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada calon yang bersangkutan.
“Saya berharap Bawaslu lebih progresif. Jangan hanya mengandalkan laporan dari KAP, tapi kroscek langsung dengan kegiatan yang dilakukan. Kalau ada ketidaksesuaian, itu bisa menjadi alasan untuk membatalkan pencalonan,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan dana kampanye dapat dilakukan dengan lebih mendetail dan transparan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
“KPU dan Bawaslu harus memastikan setiap dana kampanye digunakan dengan wajar dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.