Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Pelanggaran, Bawaslu Pesisir Barat Rekomendasikan 1 TPS Pemungutan Suara Ulang

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 2, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) merekomendasikan 1 TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga ada pelanggaran.

BACA JUGA

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Adapun TPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.

Temuan tersebut didapat Bawaslu Pesisir Barat dan telah disampaikan ke KPU Pesisir Barat.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung Abd Kodrat mengatakan, dari 293 TPS pada Pilkada Pesisir Barat 2024, hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.

“Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui untuk menggelar Pemungutan suara ulang,”ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) yang lalu terdapat pelanggaran di TPS tersebut.

Di mana pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.

Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II.

Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya maka kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu telah memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU,” ujarnya.

Selebihnya, kata Kodrat, untuk jadwal kapan akan dilakukan PSU hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPU.

Sementara itu, KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut serta kapan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu akan digelar.

Previous Post

PT MUJ: Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen Berkat Dukungan Semua Pihak

Next Post

Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto Ricuh, Ketua KPU Nyaris Dihajar Massa

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Next Post
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto Ricuh, Ketua KPU Nyaris Dihajar Massa

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Banyak Pelanggaran, TPS di 3 Daerah di Maluku Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Partisipasi Pemilih Rendah karena KPU dan Bawaslu Sosialisasi Sekedar Formalitas

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

18 TPS di 3 Distrik di Jayawijaya Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Klaim Unggul 45 Persen di Pilgub Papua Barat Daya

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Sampaikan 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Penghapusan PT

Januari 6, 2025
“Power of Emak-Emak” Kedamaian: Sulap Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi!

“Power of Emak-Emak” Kedamaian: Sulap Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi!

Juni 21, 2025
Budi Arie vs PDI-P: Dari Menteri Kominfo Jadi Kompor Info!

Budi Arie vs PDI-P: Dari Menteri Kominfo Jadi Kompor Info!

Mei 29, 2025
Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Sebelum Diperiksa 11 Jam lebih oleh Kejati Lampung, Bupati Dawam Sempat Kembalikan Uang Rp322 Juta

Desember 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In