InsidePolitik–PDIP bakal mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul banyaknya temuan pelanggaran pilkada di sejumlah daerah.
Berbagai dugaan bentuk pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada perhelatan Pilkada 2024.
“Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Selain itu, Ronny mengungkap terkait ditemukannya kasus pelanggaran dalam bentuk ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024 yang dikerahkan mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
“Hal ini merupakan suatu peristiwa yang memang kuat diduga sudah terlihat ketika penempatan kepala kepolisian di tingkat polres maupun polsek saat Pilkada ini berlangsung,” tuturnya.
Tak hanya di institusi kepolisian, Ronny mengungkapkan bahwa bentuk pengerahan tersebut juga didesain dengan adanya penetapan penjabat (Pj) kepala daerah di sejumlah wilayah yang menjadi target oleh Jokowi sebagai mantan Presiden.
Menurutnya, hal itu secara jelas terlihat dalam proses Pj Gubernur DKI Jakarta yang mengganti 12 camat di berbagai kotamadya.
“Pj kepala daerah DKI Jakarta ini mengganti camat di 12 wilayah. Jadi indikasinya rotasi ini adalah untuk memenangkan pasangan RIDO, karena kita akan breakdown lagi bagaimana memobilisasi Bansos, kemudian bagaimana pengerahan perangkat ASN. Ini akan kita breakdown lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain di Jakarta, Ronny mengungkapkan bahwa pengerahan aparatur negara juga terjadi di Jawa Tengah. Pola ini justru jauh lebih masif terjadi hingga kepada kepala desa hingga perangkatnya.
“Kemudian, terjadi juga Pj kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kita breakdown, kita akan sampaikan di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PDIP juga menemukan anomali yang terjadi di Pilkada Banten 2024, terhadap paslon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang diduga terjadi karena ada intervensi atau campur tangan kekuasaan negara.
Berbagai wilayah yang menjadi kantung suara bagi paslon Airin-Ade mengalami penurunan yang tidak masuk akal.
Ronny mengatakan, MK melalui peraturan resmi sudah secara tegas memutus perkara 136 terkait dengan sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI-Polri.
Ronny berharap, dalam menyikapi temuan-temuan ini, MK bisa menjadi benteng terakhir dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.
“Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikkan demokrasi yang sudah cacat dan sudah rusak ini pasca Pilkada 2024,” ungkapnya.