INSIDE POLITIK– Menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 27 November, Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung menjelaskan, TPS rawan adalah lokasi dengan potensi gangguan, mulai dari penggunaan hak pilih hingga aspek teknis seperti logistik dan keamanan. “Pemetaan ini penting untuk mengantisipasi kendala yang mungkin terjadi, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai asas demokrasi,” ungkapnya.
Variabel TPS Rawan
Pemetaan TPS rawan dilakukan berdasarkan beberapa variabel utama:
1. Penggunaan Hak Pilih
Fokus pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). TPS di dekat rumah sakit, lembaga pendidikan, atau pondok pesantren juga menjadi perhatian karena potensi dinamika yang tinggi.
2. Model Kampanye
TPS rawan kampanye berpotensi melibatkan politik uang atau provokasi berbasis isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
3. Netralitas Penyelenggara
Penyelenggara yang tidak netral dapat memengaruhi hasil pemilu. Bawaslu juga mengidentifikasi TPS yang dekat dengan posko pasangan calon (paslon), karena berpotensi memicu intimidasi.
4. Masalah Logistik dan Geografis
TPS sulit dijangkau, berada di wilayah rawan konflik, atau rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor, juga masuk dalam daftar prioritas pengawasan.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Dari hasil identifikasi Bawaslu, berikut beberapa temuan penting:
– Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 447 TPS, dominan di Kecamatan Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
– Pemilih Pindahan (DPTb): 41 TPS, terbanyak di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
– TPS dengan Potensi Pemilih Tidak Terdaftar (DPK): 26 TPS, mayoritas di Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
– Riwayat Kekerasan: 2 TPS, berada di Kecamatan Bumi Waras.
– Dekat Posko Paslon: 22 TPS, tersebar di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Utara, dan Kedamaian.
– TPS Rawan Bencana: 16 TPS, mencakup Bumi Waras dan Teluk Betung Selatan.
Komitmen Demokrasi
Bawaslu memastikan pemetaan ini bertujuan mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. “Langkah ini adalah bagian dari pencegahan pelanggaran, baik selama pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi,” ujar Ketua Bawaslu.
Bawaslu mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut menjaga kelancaran pemilu dan mematuhi peraturan demi keberhasilan proses demokrasi yang transparan dan adil.***