InsidePolitik–Proses penyidikan PT LEB terkesan aneh, pasalnya meski punya peran penting di PT LJU sebagai induk perusahaan PT LEB, namun Mashudi selaku direktur operasional PT LJU belum juga diperiksa Kejati Lampung.
Padahal, berdasarkan sumber insidepolitik menyebutkan jika peran Mashudi dalam penyidikan PT LEB oleh Kejati Lampung diakui cukup signifikan.
Kabarnya, Mashudi diperintahkan oleh penyidik Kejati Lampung untuk mencairkan uang di bank yang belakangan uang yang ditarik dari rekening itu dipamerkan oleh Kejati Lampung sebagai uang hasil sitaan dari PT LEB.
Namun, hingga kini Kejati tak juga memeriksa Mashudi meski memiliki peran dan informasi yang penting dalam hal operasional BUMD PT LJU sebagai induk usaha PT LEB.
Sebaliknya, Kejati Lampung justru memeriksa pedagang makanan, dan terakhir melakukan pemeriksaan terhadap direktur PDAM Way Guruh dan Sekretaris Perusahaan PT LEB.
Sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yaitu RNV selaku kabiro perekonomian Provinsi Lampung, VLV selaku staf keuangan PT. LEB dan HJH pemilik warung way seputih.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi termasuk mengembalikan kerugian negara serta aset dari dugaan korupsi PT LEB.
“Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas (17) orang saksi. Dan untuk perkembangan lebih lanjut terkait modus dan lainnya setelah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Dugaan korupsi di PT LEB terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 setara Rp271,5 miliar.