Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Luar Negeri

Jadi Buruan ICC, Ini Daftar Kejahatan netanyahu

Meza Swastika by Meza Swastika
November 23, 2024
in Luar Negeri
KEJAM!Dokter Asal Prancil Jadi Saksi Tentara israel Tembak Kepala Anak-anak Palestina

Jadi Buruan ICC, Ini Daftar Kejahatan netanyahu

InsidePolitik–Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks menteri pertahanannya, Yoav Gallant, berikut ini daftar kejahatan netanyahu.

Majelis Praperadilan I ICC, yang terdiri dari Hakim yang menangani situasi di Palestina, memutuskan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan keduanya di Jalur Gaza, Palestina.

BACA JUGA

Uranium: Logam Berat di Persimpangan Energi dan Kehancuran Global

Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya

ICC telah merinci berbagai kejahatan Netanyahu dan Gallant dalam putusannya.

Berikut daftar kejahatan Netanyahu dan Gallant oleh ICC.

1. Konflik bersenjata

Dilansir dari laman ICC, Majelis menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant bersama-sama melakukan dugaan kejahatan perang yang berkaitan dengan aktivitas badan pemerintah Israel serta Angkatan Bersenjata Israel terhadap penduduk sipil di Palestina.

Majelis menyatakan pertempuran antara Israel dan kelompok milisi Hamas berada di bawah hukum humaniter internasional karena Israel dan Palestina merupakan dua pihak yang berperan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan karena Israel menduduki setidaknya sebagian wilayah Palestina.

Oleh sebab itu, serangan yang dilancarkan Netanyahu dan Gallant selaku kekuatan pendudukan terhadap penduduk di wilayah yang diduduki merupakan kejahatan perang.

Lebih dari itu, Majelis juga mendapati bahwa keduanya telah melakukan kejahatan kemanusiaan imbas serangan yang meluas dan sistematis terhadap seluruh warga sipil di Gaza.

2. Pakai kelaparan sebagai metode perang

Majelis juga melihat ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant dengan sengaja merampas kebutuhan penting warga sipil di Gaza, seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Majelis menilai setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan, Netanyahu dan Gallant telah menghalang-halangi warga Gaza memperoleh kebutuhan untuk keberlangsungan hidup tersebut dengan mempersulit akses bantuan kemanusiaan.

Ini melanggar hukum humaniter internasional dan menunjukkan kegagalan keduanya untuk memfasilitasi bantuan dengan segala cara yang bisa dilakukan.

“Majelis menemukan bahwa perilaku mereka menyebabkan terganggunya organisasi kemanusiaan untuk menyediakan makanan dan barang-barang penting lainnya kepada penduduk yang membutuhkan di Gaza. Pembatasan yang disebutkan di atas bersama dengan pemutusan listrik dan pengurangan pasokan bahan bakar juga berdampak parah pada ketersediaan air di Gaza dan kemampuan rumah sakit untuk menyediakan perawatan medis,” demikian keterangan ICC.

Lebih lanjut, Majelis mencatat bahwa Netanyahu dan Gallant seringkali memberikan syarat terhadap keputusan yang mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan atau meningkatkan bantuan kemanusiaan di Gaza.

Keduanya kerap memberikan kelonggaran terhadap akses tersebut berdasarkan tekanan internasional atau permintaan Amerika Serikat. Padahal, itu sudah menjadi kewajiban Israel di bawah hukum humaniter internasional untuk memastikan warga sipil mendapatkan segala yang dibutuhkan.

Yang lebih parah, setelah ditingkatkan pun, bantuan kemanusiaan itu belum cukup untuk memenuhi hak warga Palestina.

“Oleh karena itu, Majelis menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang kelaparan sebagai metode perang,” demikian pernyataan ICC.

3. Lakukan tindakan tak manusiawi

Majelis juga mendapati bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan tindakan tak manusiawi terhadap warga Gaza sehingga memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

Majelis menyebut kondisi kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, serta pasokan medis khusus telah menciptakan situasi kehidupan yang membawa kehancuran bagi penduduk sipil. Banyak warga Gaza yang meninggal dunia karena mengalami kondisi tersebut.

Selain itu, pembatasan dengan sengaja atas pasokan medis dan obat-obatan ke Gaza, khususnya anestesi, telah menimbulkan penderitaan hebat bagi pasien yang membutuhkan perawatan.

Previous Post

Bawaslu Bandar Lampung Identifikasi TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Next Post

Putin Klaim Tembakkan Rudal Balistik Oreshnik ke Ukraina

Related Posts

Uranium: Logam Berat di Persimpangan Energi dan Kehancuran Global
Luar Negeri

Uranium: Logam Berat di Persimpangan Energi dan Kehancuran Global

Juni 24, 2025
Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya
Luar Negeri

Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya

Juni 24, 2025
Mengungkap Asal Usul Nama “Bom Nuklir”: Dari Inti Atom hingga Simbol Kekuatan Dunia
Luar Negeri

Mengungkap Asal Usul Nama “Bom Nuklir”: Dari Inti Atom hingga Simbol Kekuatan Dunia

Juni 24, 2025
Dunia di Ujung Tanduk: Ketegangan Iran, Israel, dan AS Ancam Picu Perang Nuklir Global
Luar Negeri

Dunia di Ujung Tanduk: Ketegangan Iran, Israel, dan AS Ancam Picu Perang Nuklir Global

Juni 24, 2025
Iran, Israel, dan AS di Ambang Perang Nuklir: Dunia Hadapi Ancaman Kiamat Modern
Luar Negeri

Iran, Israel, dan AS di Ambang Perang Nuklir: Dunia Hadapi Ancaman Kiamat Modern

Juni 24, 2025
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz: Dampak Langsung bagi Harga Energi dan Stabilitas Ekonomi Indonesia
Luar Negeri

Iran Ancam Tutup Selat Hormuz: Dampak Langsung bagi Harga Energi dan Stabilitas Ekonomi Indonesia

Juni 24, 2025
Next Post
Putin Ultimatum Ukraina dengan Senjata Nuklir

Putin Klaim Tembakkan Rudal Balistik Oreshnik ke Ukraina

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

124 Negara Siap Tangkap Netanyahu

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

30 KTP yang Dibawa Dua Warga yang Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Kecamatan Tanjungraja dan Abung Surakarta Rawan Konflik Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Bawaslu Lampung Bolehkan Kampanye di Kampus dengan Syarat Tak Bawa Atribut

Oktober 25, 2024
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Diduga Terima Uang dari Paslon, KPU Morowali Dilaporkan ke DKPP

Desember 11, 2024
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana & Halalbilhalal: Momentum Perkuat Sinergi dan Semangat Baru

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana & Halalbilhalal: Momentum Perkuat Sinergi dan Semangat Baru

April 8, 2025
Penetapan Tersangka Hasto Penuh Nuansa Politis

Penetapan Tersangka Hasto Penuh Nuansa Politis

Desember 25, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
  • Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  • “Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In