InsidePolitik–KPU RI berharap partisipasi pemilih di pilkada bisa mencapai 82 persen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menilai ini menjadi tantangan mengingat adanya fenomena political fatigue atau kejenuhan politik pada Pilkada 2024.
“Fenomena kejenuhan politik ini menandai partisipasi pemilih mulai menurun. Mudah-mudahan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya itu bisa di angka rata-rata 82%,” ujar Idham.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, KPU telah menyusun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 sekomperhensif mungkin.
Dengan ini prinsip-prinsip integritas elektoral dapat terpenuhi dan ditingkatkan. Sementara dari sisi implementasinya, salah satu prinsip terlaksananya pilkada adalah profesionalisme.
“Mudah-mudahan dengan regulasi yang ada bisa merespons tuntutan publik tentang harapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang lebih baik. Mudah-mudahan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan tingginya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024,” pungkasnya.