InsidePolitik–Pengurus DPC PDIP menyebut pelanggaran netralitas terang-terangan dilakukan di Pilkada Kendal, sementara Bawaslu Kendal terkesan tutup mata.
Sejumlah pengurus DPC PDIP mendatangi Bawaslu Kendal terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Terlebih, jajaran pengurus PDIP Kendal menilai banyaknya mobilisasi secara terang-terangan yang dilakukan di Kabupaten Kendal untuk memenangkan paslon tertentu di Pilkada Serentak 2024.
“Kami hanya menyampaikan putusan MK agar Pilkada di Kendal ini biaa berjalan baik. Semua bisa menghormati dan melalui proses yang baik. Dan PDIP berharap Bawaslu bisa bekerja dengan profesional dan baik,” ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Munawir didampingi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kendal, Tri Purnomo.
Ia mencontohkan, beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa. Sehingga kedatangan jajaran pengurus PDIP ini sekaligus untuk berdiskusi terkait sikap Bawaslu Kendal dalam menghadapi kasus tersebut.
“Ke depan bagaimana sikap Bawaslu. Contohnya kemarin ada Kepala Desa Tanjunganom pakai jaket Gerindra mengacungkan jari apakah itu juga apa akan ditindak atau bagaimana karena sekarang ada dasr yang mengikat dari putusan MK,” imbuh Munawir.
Muhammad Athoillah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal mengatakan, terkait putusan MK ini pihak Bawaslu Kendal tentunya menambah subyek hukum yang harus diawasi jajaran pengawas pemilu.
“Tentu putusan yang dikeluarkan MK ini bersifat mengikat dan harus kita patuhi. Dan dalam tahapan ini Bawaslu juga melakukan tahapan sosialisasi. Kami perlu menyampaikan ke jajaran tingkat panwaslu kecamatan, kelurahan maupun TPS,” ujarnya.
“Kedatangan PDIP Kendal adalah untuk menyamoaikan masukan kaitannya putusan MK itu harapannya nantinya proses pilkada bisa berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.