InsidePolitik–Sikap lima komisioner KPU Papua Barat Daya yang tetap bekerja meski sudah diberhentikan oleh KPU RI seolah berusaha melawan putusan yang sudah ditetapkan.
KPU Papua Barat Daya (PBD) bahkan pada Sabtu (16/11/2024) menggelar Color Run dipusatkan di Lapangan Kantor Gubernur setempat.
Ribuan warga nampak antusias dan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan KPU Color Run yang diselenggarakan lembaga penyelenggara setempat.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada lima komisioner KPU Papua Barat Daya.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi dari KPU RI mengenai SK 1679 tersebut.
“Intinya aktivitas tetap berjalan, kami belum terima surat resmi terkait pemberhentian kepada lima komisioner KPU,” ujar Andarias.
Mengenai aspek yurisprudensi, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum KPU Papua Barat Daya yang diketuai Pieter Ell.
Pieter Ell memastikan bahwa hingga saat ini belum menerima salinan putusan berupa surat resmi dari KPU RI.