InsidePolitik–Polres Lamteng menetapkan Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka pidana pilkada.
Sebelumnya Polres Lampung Tengah telah melakukan upaya penangkapan di rumah Sri Widayat pada Kamis (7/11/2024), namun tidak ada satupun orang yang dapat ditemui atau tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Kami akan melakukan upaya jemput paksa, jika Sri Widayat terus melawan dan tidak kooperatif kepada petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya, Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat tertangkap kamera saat berusaha mengajak perangkat kampung mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada di Lampung Tengah.
Dalam narasinya, Sri Widayat secara blak-blakan meminta perangkat kampungnya untuk mendukung paslon Pilkada Lampung Tengah nomor urut 1 Musa Ahmad-Ahsan As’ad Said.
Kepala Kampung itu memanfaatkan momentum pembagian insentif Linmas dan Ketua RT di Balai Kampung Astomulyo untuk mengumpulkan para perangkatnya untuk menggalang dukungan.
“Mulai dari Kepala Kampung Astomulyo, Carik, Kaur, Kepala Dusun, semua ketua RT, saya minta untuk satu komando. Semua Linmas beserta keluarganya, masyarakat Astomulyo harus solid, loyal, dan memilih Pak Musa Ahmad,” kata Sri Widayat dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu.