InsidePolitik–KPU Metro meyakinkan bahwa tak ada sanksi untuk paslon yang tak hadiri debat, menyusul pasangan Wahdi-Qomaru yang tak menghadiri debat kandidat.
“Untuk debat ini tidak ada sanksi apapun artinya ketika pasangan calon tidak hadir kita tidak bisa membatasi,”
“Artinya tinggal masyarakat yang menilai,” kata Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama.
Ia mengaku, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati, KPU Kota Metro memfasilitasi debat kandidat selama tiga kali.
“Dan terjdwal debat kedua untuk paslon. Apapun yang terjadi, tentu dalam PKPU 13 tahun 2024 pasal 19, jika paslon tidak bisa hadir dikarenakan sakit, ibadah, atau tidak mau hadir, itu diperkenankan. Artinya KPU tidak bisa punya kewenangan untuk mengatur harus hadir,” ungkapnya.
Nurris menuturkan, dikarenakan pasangan calon yang satunya sedang sakit dengan surat keterangan dokter, tentu debat kandidat kedua tersebut tidak bisa ditunda.
“Tetap dilaksanakan meski dengan satu pasangan calon. Begitu juga dengan format, ketika tidak bisa hadir, format kami rubah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan LO paslon masing-masing,”
“Karena hari ini paslon hanya memaparkan visi dan misi program,” jelasnya.
Sebelumnya, debat kedua calon wali kota dan wakil wali kota Metro berlangsung dalam suasana yang berbeda. Debat hanya dilaksanakan dalam dua segmen.
Hanya pasangan calon nomor urut 1 Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) yang hadir dalam acara yang digelar di Hotel Aidia Grande, Metro, Rabu (30/10/2024) kemarin.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama menyebut, pasangan nomor urut 2 tidak bisa hadir dikarenakan alasan tertentu.
“Perlu kami sampaikan, pasangan nomor urut 2 tidak bisa hadir karena alasan satu hal,” kata Nurris.