InsidePolitik–Viral di medsos, paslon Musa-Ahsan membagi-bagikan uang ke warga dalam kampanyenya.
Pembagian uang di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram tersebut, kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah memanggil beberapa pihak yang salah satunya ketua tim paslon Miswan Rodi.
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi membenarkan, Sentra Gakkumdu telah mendatangi langsung lokasi para pihak yang ada dalam rekaman video terkait bagi-bagi uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah tiba di Kampung Jati Datar, Sentra Gakkumdu tidak dapat menemukan satu pun warga yang ada di dalam video, bahkan Kepala Kampung (Siti Aisah) menerangkan jika warga dimaksud sedang tidak berada di rumah.
Karena prosedur penanganan dugaan pidana pemilihan berbatas waktu, maka Gakkumdu Lamteng melakukan pembahasan kedua untuk menentukan apakah perkara tersebut lanjut penyidikan atau berhenti di penyelidikan.
“Dalam perkara ini karena waktunya habis, maka Sentra Gakkumdu memutuskan menghentikan perkara,” kata Yuli Efendi.
Meski perkara pidana dihentikan Gakkumdu, Bawaslu Lamteng menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni ada aparat Kampung yang terlibat aktif pada proses pembagian uang dan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ke Bupati.
Sedangkan pada penanganan hukum lainnya, Bawaslu juga sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y.
Dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditembuskan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Lamteng berinisial DP, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor.
Lagi-lagi, pelapor tidak memenuhi panggilan, dan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga kasus dihentikan.
“Untuk saat ini, kita sedang melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan S dengan proses pemanggilan dan pemeriksaan sedang berlangsung,” pungkas Yuli Efendi.