InsidePolitik–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung akhirnya bersuara terkait pencabutan tanah hibah untuk NU oleh Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, tanah 8 hektar itu dihibahkan oleh Pemprov era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2019.
Kemudian dicabut era Arinal Djunaidi menjadi Gubernur tahun 2023.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra memberikan penjelasan terkait huru-hara ini.
Meydiandra mengatakan bahwa, pihaknya sedang melakukan penataan ulang terhadap hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kota Baru, termasuk hibah 8 hektar kepada PWNU.
“Pemprov sedang melakukan review masterplan Kota Baru. Akibatnya zona peruntukan tanah di Kota Baru ada yang berubah. Itu yang kita tata kembali,” ujarnya.
Nantinya, kata Meydiandra, untuk lokasi dan luasan akan di tata kembali sesuai dengan riview master plan yang baru.
“Jadi, yang sudah ada itu bukan dihapus tapi di tata kembali,” ujar Meydiandra didampingi Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah.
Selain NU, ada beberapa organisasi keagamaan yang juga dilakukan penataan. Diantaranya Muhammadiyah, organisasi Hindu, Budha dan Kristen.
Sebelumnya, terungkap bahwa Arinal Djunaidi saat menjadi Gubernur tahun 2023 sempat mencabut hibah 8 hektar tanah di Kota Baru, Lampung Selatan yang pernah diberikan era Gubernur Ridho Ficardo.
Hibah tanah untuk PWNU itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung.
Sementara Surat pencabutan keputusannya bernomor G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Arinal Djunaidi pada 20 September 2023.
Dalam surat itu tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.
Dalam surat itu ditulis pula tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. Sementara, PWNU Lampung sebagai pihak terkait, tidak mendapatkan tembusan.
Dikabarkan bahwa PWNU Lampung baru mengetahui informasi ini setelah ada Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/…/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD.
Pada surat pengantar yang ditujukan kepada PWNU Lampung itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas.
Pertama, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Kedua, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada PWNU Provinsi Lampung.
Sementara itu, Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo memangku masih berharap tanah tersebut dapat dihibahkan kembali kepada PWNU