Rabu, November 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Di Persidangan, Ririn Akui Pertimbangkan Penilaian Arinal jika Tak Dukung Revisi Perda

Melda by Melda
November 4, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Di Persidangan, Ririn Akui Pertimbangkan Penilaian Arinal jika Tak Dukung Revisi Perda

INSIDE POLITIK— Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen sektor migas Lampung kembali mengungkap keterangan saksi mengenai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, membeberkan adanya permintaan dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, agar perubahan Perda PT LJU segera dilakukan.

BACA JUGA

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB

Dalam persidangan pada Rabu, 4 November 2026, Mingrum menjelaskan bahwa Arinal pernah meminta pimpinan DPRD mempercepat revisi Perda. Perubahan tersebut diperlukan agar PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT LJU, dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk mengelola dana PI 10 persen.

Mingrum mengatakan, permintaan itu disampaikan dengan alasan dana PI tidak dapat diadministrasikan apabila revisi Perda tidak segera diselesaikan.

“Saudara Arinal menyampaikan, jika tidak disegerakan revisi perda maka dana PI tadi tidak bisa diadministrasikan. Saya melihat itu dari sisi kelembagaan,” kata Mingrum ketika menjawab pertanyaan advokat Arinal mengenai dugaan intervensi dalam proses revisi Perda PT LJU.

Ia menjelaskan, revisi tersebut berkaitan dengan persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan penjelasannya, pengelolaan dana PI 10 persen harus dilakukan oleh BUMD yang memiliki kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi.

Sementara itu, PT LJU memiliki bidang usaha yang bersifat umum sehingga diperlukan pengaturan melalui Perda agar PT LEB dapat menjalankan fungsi pengelolaan dana PI tersebut.

“Jadi PT LEB ini tidak bisa mengelola dana PI kalau tidak ada Perda. Jadi butuh Perda maka direvisilah Perda itu. Seingat saya saat Perda itu dibentuk, perusahaan itu ada kontribusi untuk pemerintah daerah,” ungkapnya.

Mingrum mengaku mendukung percepatan revisi tersebut karena ingin menjaga hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyebut langkah itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan daerah.

“Ya, karena dana PI ini tidak bisa dan kami menjaga harmonisasi dan kalau kami diminta segera ya kami segerakan karena untuk kepentingan daerah,” ujar mantan Ketua GMNI Lampung tersebut.

Ririn Ungkap Tekanan Penilaian Politik

Setelah pemeriksaan Mingrum, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan Ririn Kuswantari. Saat itu, Ririn menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Ia juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Pringsewu.

Ririn menerangkan, pembahasan revisi Perda PT LJU melalui panitia khusus (pansus) berlangsung sekitar 2023. Dalam proses tersebut, Arinal yang ketika itu menjabat Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung disebut meminta jajaran pimpinan DPRD mempercepat perubahan Perda.

Menurut Ririn, permintaan itu disampaikan karena pemerintah daerah telah menerima desakan dari Kementerian ESDM agar persyaratan pengelolaan dana PI 10 persen segera dipenuhi.

“Ketika pembahasan Pansus mulai berjalan sekitar 2023, Pak Arinal meminta kepada kami di jajaran pimpinan untuk menyegerakan perubahan Perda karena sudah ada desakan dari Kementerian ESDM untuk bisa mendapatkan PI tersebut,” kata Ririn.

Ketika ditanya mengenai bentuk intervensi yang dimaksud, Ririn mengaitkannya dengan posisinya sebagai kader Partai Golkar dan ketua fraksi di DPRD Lampung saat itu.

Ia mengaku mempertimbangkan penilaian pimpinan partai apabila tidak mendukung program pemerintah provinsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen yang prosesnya bergantung pada revisi Perda.

“Bagi saya, karena saya ketua fraksi, saya harus mematuhi perintah itu. Karena itu pasti akan menjadi penilaian di atas saya jika saya tidak mendukung program-program dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Keterangan kedua saksi tersebut memperlihatkan alasan yang mereka sampaikan dalam proses percepatan revisi Perda PT LJU. Mingrum menekankan pertimbangan kelembagaan dan harmonisasi antara eksekutif serta legislatif, sedangkan Ririn mengungkap adanya pertimbangan penilaian politik dari atasannya di Partai Golkar.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya intervensi serta kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaidiDana PI 10 Persendprd lampungkasus PI migas LampungKementerian ESDMMingrum GumayPT Lampung Energi Berjayarevisi Perda PT LJUririn kuswantarisidang Arinal Djunaidi
Previous Post

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jangan Dijadikan Bahan Bakar Perang Politik Elite, Rakyat Jangan Sampai Menjadi Korban

Next Post

Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba

Related Posts

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka
Bandar Lampung

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka

November 4, 2026
Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB
Bandar Lampung

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB

November 4, 2026
Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba
Daerah

Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba

November 4, 2026
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jangan Dijadikan Bahan Bakar Perang Politik Elite, Rakyat Jangan Sampai Menjadi Korban
Daerah

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jangan Dijadikan Bahan Bakar Perang Politik Elite, Rakyat Jangan Sampai Menjadi Korban

November 4, 2026
Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal
Bandar Lampung

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

November 4, 2026
DPRD Lampung Selatan Kawal APBD 2027, Program OPD Dituntut Terukur dan Tepat Sasaran
Daerah

DPRD Lampung Selatan Kawal APBD 2027, Program OPD Dituntut Terukur dan Tepat Sasaran

November 4, 2026
Next Post
Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba

Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Desa Penyangga Way Kambas Kembangkan Ekowisata Berbasis Konservasi Burung

Desa Penyangga Way Kambas Kembangkan Ekowisata Berbasis Konservasi Burung

Oktober 1, 2026

Bantu Petani Tanggamus, Putri Zulkifli Hasan Salurkan 198 Ton Bibit Padi

Juni 7, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Ekspedisi Perbaikan Jembatan Gantung Tampang Muda, Simbol Gotong Royong Demi Masa Depan Anak Sekolah

Ekspedisi Perbaikan Jembatan Gantung Tampang Muda, Simbol Gotong Royong Demi Masa Depan Anak Sekolah

September 22, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Lampung Amankan 10 Tersangka
  • Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Dua Eks Petinggi PT LEB
  • Libatkan 18 Pemangku Pendidikan, BNNK Lampung Selatan Perkuat Edukasi Anti Narkoba
  • Di Persidangan, Ririn Akui Pertimbangkan Penilaian Arinal jika Tak Dukung Revisi Perda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In