INSIDE POLITIK – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Yustan Alpiani, agar menindaklanjuti laporan yang disampaikan Nelson secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Desakan itu muncul setelah Nelson diduga mengalami tindakan intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nelson diduga mengalami tindakan fisik berupa tarikan dari belakang hingga bagian lehernya serta perlakuan kasar. Setelah kejadian tersebut, Nelson dilaporkan telah menyampaikan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah, menyampaikan sikap organisasi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Mereka meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut agar persoalan dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
PRO RAKYAT Soroti Perlindungan Jurnalis
PRO RAKYAT menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Minta Penanganan Profesional dan Transparan
LSM PRO RAKYAT meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan Nelson dengan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Penanganan yang profesional dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dugaan intimidasi tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan. Publik pun menantikan tindak lanjut aparat kepolisian terhadap laporan yang telah disampaikan.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan tindakan terhadap Nelson tetap perlu ditempatkan sebagai laporan yang harus diuji melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.***


















