INSIDE POLITIK- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba jaringan Aceh, Jakarta, dan Malaysia.
Pengungkapan ini dilakukan pada periode pertengahan September 2026 hingga awal Oktober 2026.
Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Suryadin serta beberapa PJU Polda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 89 kilogram (kg), etomidate 1.929 pcs, etomidate cair 7 jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251.500.000, kendaraan roda empat 3 unit, dan handphone 9 buah,” kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191.187.000.000.
Dengan jumlah barang bukti narkoba yang disita, maka Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 450.165 orang. Untuk jumlah tersangka sebanyak 7 orang.
Helfi menegaskan, terhadap para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan akan dikenakan pasal-pasal di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.
Menurutnya, Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah serta melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” pungkasnya.***
















