Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kewenangan Jaksa Makin Luas dalam KUHAP Baru, Kajari Lampung Tengah Ingatkan Soal Akuntabilitas

Melda by Melda
September 11, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Kewenangan Jaksa Makin Luas dalam KUHAP Baru, Kajari Lampung Tengah Ingatkan Soal Akuntabilitas

INSIDE POLITIK- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., memaparkan perubahan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana setelah pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Kuliah Umum Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rabu, 9 September 2026.

Kuliah umum bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP” tersebut digelar secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila.

BACA JUGA

Proyek Trotoar Sultan Agung Rp21,7 Miliar Disorot, DPRD Temukan Perbedaan Spesifikasi Material

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pringsewu Siapkan Mocaf sebagai Produk Unggulan Daerah

Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila, Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila, Dr. Maya Shafira, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Rita menjelaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi bagian penting dalam proses pembaruan hukum pidana nasional.

Menurutnya, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal proses hukum.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah semakin kuatnya fungsi penuntut umum dalam pengendalian perkara. Konsep dominus litis dalam fungsi penuntutan menempatkan penuntut umum tidak hanya sebagai pihak yang menerima berkas perkara, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penguatan peran Penuntut Umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rita dalam paparannya.

Selain penguatan fungsi penuntutan, pembaruan KUHAP juga memperkenalkan atau memperkuat sejumlah instrumen dalam penyelesaian perkara. Di antaranya denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah atau plea bargain, serta penutupan perkara demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru.

Menurut Rita, berbagai instrumen tersebut membutuhkan pemahaman dan kesiapan dari aparat penegak hukum agar penerapannya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak para pihak.

Karena itu, peningkatan kewenangan penuntut umum dinilai perlu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Kontrol dan Checks and Balances

Rita menekankan bahwa kewenangan yang lebih besar harus diikuti dengan kontrol yang memadai. Setiap keputusan dalam proses penanganan perkara, menurutnya, perlu dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, profesionalisme, serta memperhatikan perlindungan hak para pihak.

Prinsip checks and balances juga menjadi bagian penting agar penguatan kewenangan tidak menimbulkan ruang bagi tindakan yang berada di luar koridor hukum.

Selain aspek kewenangan, kesiapan kelembagaan menjadi salah satu tantangan dalam penerapan pembaruan hukum pidana nasional.

Rita menyebut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap instrumen penyelesaian perkara, sinkronisasi regulasi dan pedoman internal, hingga penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

“Transformasi hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma, tetapi juga membutuhkan kesiapan seluruh unsur yang menjalankannya,” jelasnya.

Ia menilai pembaruan hukum pidana diharapkan dapat mendorong sistem peradilan yang lebih terpadu dan tidak semata-mata berorientasi pada pendekatan retributif.

Pendekatan restoratif dan pemulihan juga dinilai menjadi bagian penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana, dengan tetap menjaga kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Dialog Akademik dan Praktik Penegakan Hukum

Kuliah umum tersebut berlangsung secara interaktif dan mendapat antusiasme dari mahasiswa serta peserta yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara lingkungan akademik dan praktisi penegakan hukum untuk membahas arah baru sistem peradilan pidana setelah pembaruan KUHP dan KUHAP.

Selain memperluas pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan hukum pidana nasional, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara FH Unila dan Kejaksaan dalam membangun pemahaman mengenai implementasi aturan baru.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan pembaruan hukum pidana nasional melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas, dan akuntabel.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Kejaksaan juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Dengan perubahan yang dibawa KUHP dan KUHAP baru, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada pemahaman terhadap norma baru, tetapi juga pada bagaimana kewenangan tersebut diterapkan secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan hukum.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: KajariLampungTengahKejaksaanKejaksaanNegeriLampungTengahKUHAPBaruKUHPBaru
Previous Post

Proyek Trotoar Sultan Agung Rp21,7 Miliar Disorot, DPRD Temukan Perbedaan Spesifikasi Material

Related Posts

Proyek Trotoar Sultan Agung Rp21,7 Miliar Disorot, DPRD Temukan Perbedaan Spesifikasi Material
Bandar Lampung

Proyek Trotoar Sultan Agung Rp21,7 Miliar Disorot, DPRD Temukan Perbedaan Spesifikasi Material

September 11, 2026
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pringsewu Siapkan Mocaf sebagai Produk Unggulan Daerah
Daerah

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pringsewu Siapkan Mocaf sebagai Produk Unggulan Daerah

September 11, 2026
Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran
Daerah

Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran

September 10, 2026
Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan

September 10, 2026
Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung
Daerah

Demi Kesehatan Siswa, Damkar Lamsel Bersihkan Abu Vulkanik di SMPN 1 Katibung

September 10, 2026
Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027
Daerah

Jalan Way Muli Rusak Parah, Gubernur Lampung Respons Cepat dan Siapkan Perbaikan 2027

September 10, 2026

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Bandar Lampung Lantik 1.433 PTPS, Juwita: “PTPS Harus Siap Beradaptasi dalam Waktu Singkat”

Bawaslu Bandar Lampung Lantik 1.433 PTPS, Juwita: “PTPS Harus Siap Beradaptasi dalam Waktu Singkat”

Oktober 27, 2024
Mengapa Angka Golput Terus Tinggi

Mengapa Angka Golput Terus Tinggi

Februari 2, 2026
Gubernur Lampung Mirza Naik Level! Kini Pimpin Bidang Ekonomi dan Kesra APPSI 2025–2029 di IKN

Gubernur Lampung Mirza Naik Level! Kini Pimpin Bidang Ekonomi dan Kesra APPSI 2025–2029 di IKN

November 12, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Tak Gentar Hadapi KIM Plus di Pilkada DKI

Agustus 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kewenangan Jaksa Makin Luas dalam KUHAP Baru, Kajari Lampung Tengah Ingatkan Soal Akuntabilitas
  • Proyek Trotoar Sultan Agung Rp21,7 Miliar Disorot, DPRD Temukan Perbedaan Spesifikasi Material
  • HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pringsewu Siapkan Mocaf sebagai Produk Unggulan Daerah
  • Lapas Kalianda Raih Penghargaan Damkar Lampung Selatan atas Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In