INSIDE POLITIK- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para wakil ketua. Hadir pula Sekretaris Daerah Pringsewu M. Andi Purwanto bersama jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto mengatakan Rancangan Perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029.
Sejumlah prioritas pembangunan menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran tersebut. Di antaranya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mengembangkan potensi unggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif.
Selain itu, pemerintah daerah juga memprioritaskan penguatan ketahanan dan kemandirian pangan serta swasembada pangan. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar secara berkelanjutan turut menjadi bagian dari arah kebijakan perubahan APBD.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik
Riyanto menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pada struktur APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
Target Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00, dalam proyeksi Perubahan APBD meningkat menjadi Rp1.162.845.591.798,41.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya sebesar Rp1.153.342.744.162,00, dalam Perubahan APBD diproyeksikan menjadi Rp1.194.835.437.890,71.
Pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan meningkat dari sebelumnya Rp12 miliar menjadi Rp31.989.846.092,30. Sumber penerimaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Adapun Pengeluaran Pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp31.989.846.092,30 dan digunakan untuk menutup defisit belanja.
Bupati menjelaskan, berdasarkan struktur tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan berada pada posisi nol rupiah atau nihil.
“Pada APBD 2026, target Pendapatan Daerah adalah Rp1.141.342.744.162,00, sedangkan pada proyeksi Perubahan APBD adalah Rp1.162.845.591.798,41. Belanja Daerah dari sebelumnya Rp1.153.342.744.162,00 naik menjadi Rp1.194.835.437.890,71,” jelas Riyanto.
Ranperda Mengacu Kesepakatan KUA-PPAS
Riyanto mengatakan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Nota kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama pada 3 September 2026.
Menurut Riyanto, penyusunan rancangan perubahan anggaran dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan menyesuaikan tahapan penyusunan Perubahan APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, rancangan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Pringsewu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Oleh karena itu, kami berharap kiranya anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda yang kami ajukan ini segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” ujar Riyanto.
Pembahasan bersama DPRD selanjutnya akan menjadi tahapan penting sebelum Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.***




















