InsidePolitik—Setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut, KPU telah menetapkan jadwal tahapan pilkada berikutnya.
Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini sedang memasuki pengundian nomor urut paslon, hari ini, Senin (23/9/2024) adalah penetapan pasangan calon (paslon). Tahapan selanjutnya adalah kampanye.
Jadwal kampanye digelar pada 25 September-23 November 2024. Pemungutan suara digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Tahapan pertama digelar mulai 27 Februari hingga 16 November mendatang. Tahap ini adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Ketua KPU RI Muhammad Afiffudin optimis pelaksanaan pilkada bisa berlangsung lancer di seluruh Indonesia.
Hal ini termasuk pula untuk daerah-daerah dengan pilkada yang hanya terdapat satu paslon Tunggal atau melawan kotak kosong.
Bawaslu juga akan terus memantau pengawasan tiap tahapan agar sesuai dengan jadwal sehingga proses pelaksanaan pilkada bisa berlangsung lancar.
Berikut Jadwal tahapan Pilkada 2024 lanjutan pasca penetapan calon dan pengundian nomor urut:
23 September 2024: pengundian nomor urut pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.