InsidePolitik—Pilkada di Lampung masuk kategori kerawanan sedang tertinggi kedua setelah Banten.
Provinsi Lampung menempati posisi kedua dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan skor 64,61, setelah Banten.
Provinsi ini masuk dalam kategori rawan sedang berdasarkan aspek sosial politik, kontestasi, partisipasi politik, dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menekankan pentingnya kesiapan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.
Saat ini, Bawaslu Lampung merekrut 13.277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung.
Proses rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap TPS diawasi secara optimal demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus pada proses penyelesaian sengketa pemilihan, terutama di Lampung Timur.
Bawaslu Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan secara intensif pada setiap tahapan Pilkada.
Hal ini mencakup pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan kampanye sesuai dengan metode yang telah ditetapkan, serta potensi pelanggaran pidana, seperti kampanye hoaks, pelibatan anak-anak, dan pelanggaran jadwal kampanye.
Selain itu, Iskardo menyoroti potensi pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, Bawaslu akan memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan, serta mencegah aksi perusakan APK yang dapat merusak citra kampanye yang bersih dan tertib.