InsidePolitik—Bawaslu Way Kanan mendesak KPU Way Kanan untuk membuka data jumlah penyandang disabilitas di Pilkada 2024.
Permintaan ini disampaikan menyusul penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Way Kanan kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman menegaskan pentingnya transparansi data pemilih disabilitas.
“Kami meminta KPU untuk menunjukkan data pemilih disabilitas secara keseluruhan, baik pria maupun wanita,” ungkapnya pada Minggu (22/9/2024).
Arif menambahkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum.
“Jangan sampai hak mereka terlewatkan. Bawaslu berkomitmen untuk memperhatikan pemilih disabilitas, bahkan kami memiliki pengawas khusus untuk kelurahan/desa penyandang disabilitas,” paparnya.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih masyarakat terjaga.
“Kami mengawasi hingga ke pelosok Kabupaten Way Kanan, mulai dari pencoklitan hingga pleno DPT di tingkat kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan terkait penyusunan daftar pemilih.
“Kami selalu mengawal pleno di tingkat kecamatan dan meminta tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang kami berikan,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap hak suara penyandang disabilitas dapat terlindungi dan diakomodasi dalam Pilkada 2024 mendatang.