INSIDE POLITIK- Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan hubungan khusus antara mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berinisial LD dengan seorang konsultan DKP berinisial CKS, yang kemudian diikuti laporan dugaan penganiayaan terhadap suami LD berinisial HS, mendapat sorotan dari LSM PRO RAKYAT.
LSM PRO RAKYAT menilai informasi yang telah beredar di sejumlah media serta dokumen yang telah dipublikasikan perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan lembaga tersebut, HS telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Bandar Lampung pada 29 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Menurut LSM PRO RAKYAT, keberadaan laporan polisi tersebut menunjukkan adanya laporan resmi yang telah diterima kepolisian terkait dugaan penganiayaan sehingga proses hukum patut dihormati dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM PRO RAKYAT juga menyebut beredar informasi mengenai adanya upaya mediasi yang melibatkan seorang mantan kepala daerah berinisial AS untuk meredam persoalan tersebut. Informasi itu, menurut mereka, masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin, mengatakan apabila dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata.
Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat.
“Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Lampung tegas dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka harus diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aqrobin.
Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan khusus tersebut dari sumber yang menurutnya dapat dipercaya. Karena itu, LSM PRO RAKYAT meminta dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Selain meminta sikap tegas Gubernur Lampung, LSM PRO RAKYAT juga mendesak Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.
Lembaga tersebut bahkan meminta agar LD dicopot dari jabatan Staf Ahli Gubernur apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Johan, laporan tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini.
Ia menyatakan lembaganya menduga terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan proyek. Namun, Johan menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta etika jabatan dan disiplin ASN.
Selain itu, apabila dalam pengelolaan keuangan negara nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa seluruh informasi dan dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari LD, CKS, maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM PRO RAKYAT. Demikian pula aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil penyelidikan ataupun kesimpulan hukum atas berbagai dugaan yang berkembang.***
















