InsidePolitik—KPU Tanggamus menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tanggamus untuk Pilgub Lampung 2024 serta pemilihan bupati dan wakil bupati mencapai 453.261 orang.
Jumlah ini, terdiri dari 233.872 laki-laki dan 219.389 perempuan.
Sementara Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Habibi menyebutkan, DPT tersebut ditetapkan berdasar Keputusan KPU Tanggamus Nomor : 1902 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024.
“DPT Tanggamus berjumlah total 453.261. Terdiri atas laki laki 233.872 dan perempuan 219.389,” terang Habibi
DPT masih bisa dilakukan penambahan apabila ada warga yang belum terdata, maka akan di proses secara berjenjang melalui desa, kecamatan atau ke KPU.
Sehingga saat Pilkada tanggal 27 November mendatang bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
“Seandainya memang nanti di DPT ini masih juga tidak terdata, maka pada hari H pemilu bagi warga yang memiliki KTP Pesawaran itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dan akan tetap dilayani oleh KPU. Adapun waktunya itu pukul 12.00-13.00 Wib,” ujarnya.
“Harapan saya untuk pemilih yang sudah terdaftar apabila ada perubahan-perubahan, maupun yang belum masuk sebagai daftar pemilih bisa melapor ke KPU untuk kami cross check kembali dan perbaiki datanya,” jelasnya.
“Selain itu kami minta kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran agar aktif untuk memeriksa data di DPT online,” pungkasnya.