INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan sebagai tahap awal proses pendaftaran tanah, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan hak atas tanah. Melalui pemeriksaan lapangan, Panitia A melakukan penelitian serta pencocokan langsung antara data yuridis dan data fisik objek tanah yang diajukan masyarakat.
Salah satu anggota Tim Panitia A, Irham Sukmana, menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan terhadap letak bidang tanah, batas-batas bidang, luas tanah, penggunaan tanah, hingga kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan juga melibatkan pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah guna memastikan tidak terdapat persoalan maupun keberatan terkait batas bidang tanah yang ditetapkan.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Validasi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah maupun potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.
Irham menjelaskan, Panitia A merupakan tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam proses pemberian hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, tim bekerja bersama unsur terkait untuk melakukan penelitian administrasi maupun fisik terhadap objek yang dimohonkan sebelum proses selanjutnya dilakukan.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lapangan menjadi acuan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan maupun penguasaan tanah.
“Pemeriksaan lapangan menjadi bukti bahwa proses penerbitan surat tanah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***




















