InsidePolitik–KPU Mesuji harus fasilitasi hak warga Register 45 di Pilkada Serentak. Pasalnya, warga di Register 45 Mesuji terancam kehilangan hak pilih.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyerukan perlindungan hak konstitusional masyarakat setempat.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir mengatakan terdapat ribuan warga yang menetap dan berkebun di dalam kawasan Register 45.
“Data kami, ada kisaran 5-6 ribu orang yang tinggal di Register 45. Namun, dari jumlah itu, warga yang secara administrasi punya identitas kependudukan Mesuji hampir 2.000 orang. Data mereka tidak kami hapus,” ujar Ali.
Ia menuturkan penduduk yang menetap dan berkebun di Register 45 berasal dari daerah penyangga seperti Kecamatan Mesuji Timur dan Way Serdang, serta penduduk pendatang dari luar Mesuji seperti Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara.
Namun, penduduk pendatang ini sebagian besar tidak memiliki identitas kependudukan.
“Mereka berkebun di dalam, keluar hanya sebatas belanja kebutuhan, setelah itu masuk lagi,” kata dia.
Yasir menyampaikan pihaknya melakukan pendataan pemilih dengan metode sensus, door to door, by name by address, sesuai alamat domisili KTP Elektronik atau identitas kependudukan lainnya di desa administrasi setempat (de jure).
“Dalam proses pendataannya kami tidak boleh di wilayah register karena bukan wilayah administrasi. Kami melakukan pendataan pemilih berbasis KTP Elektronik, artinya ketika dia belum punya KTP Elektronik, maka harus datang ke Dukcapil melakukan perekaman,” ujar dia.
KPU Kabupaten Mesuji, lanjut Yasir, berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan.
“Mereka kan tidak serta-merta tinggal di dalam kawasan register, pasti ada asal-usulnya. Seharusnya mereka mengurus administrasi kependudukan, tapi karena sudah nyaman tinggal di dalam, akhirnya mereka malas,” kata dia.
Menindaklanjuti hal tersebut, tutur Ali, Disdukcapil Kabupaten Mesuji melakukan layanan jemput bola dengan Mobil Keliling untuk melakukan perekaman data kependudukan di tujuh kecamatan se-Kabupaten Mesuji.
Perekaman jemput bola ini untuk menjamin hak pilih warga yang bermukim di dalam Register 45 Mesuji.