InsidePolitik—KPU memiliki alasan untuk membuka Kembali pendaftaran paslon di Pilkada dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan perpanjangan pendaftaran ini meliputi daerah yang paslon sempat ditolak saat mendaftar ke KPU daerah.
“Yang sudah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut, Afif menambahkan, untuk pendaftaran kepala daerah kali ini, hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal itu dilakukan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan,” jelas Afif.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Afif menegaskan jika waktu penetapan paslon tetap akan dilakukan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPU sempat memperpanjang waktu pendaftaran bagi 41 wilayah yang hanya diisi oleh paslon tunggal. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat.
Dalam beberapa kasus di daerah terdapat paslon yang ditolak oleh KPU saat mendaftar pada masa perpanjangan itu seperti yang terjadi di Lamtim. Alasannya karena Silon sebagai alat untuk verifikasi KPU bermasalah.