InsidePolitik—KPU dan Kejati Lampung melakukan sosialisasi pilkada kepada pemilih pemula terhadap 50 Pelajar SMA Negeri 1 Bandar Lampung khususnya yang telah memasuki atau yang akan berusia 17 tahun.
Komisioner KPU Provinsi Lampung yang diwakilkan oleh Kasubbag Parmas Mohd. Ade Candra mengatakan, Pemilih Pemula merupakan sebutan bagi mereka yang baru pertama mengikuti pemilihan umum atau menggunakan hak pilihnya di pemilu.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 Ayat 1 mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum,” kata Ade.
Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung M. Nurul Hidayat, menjelaskan, kegiatan ini merupakan kerja sama KPU Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung guna memberikan wawasan kepada pemilih pemula khususnya Pelajar SMAN 1 Bandar Lampung yang akan menjadi peserta pemilih dalam Pilkada 2024 mengenai hal-hal yang menjadi pelanggaran dalam pemilu dan sanksi-sanksinya.
“Pihak KPU menyampaikan materi terkait sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, di dalam menyangkut pengertian pemilu, arti pemilu bagi rakyat Indonesia, penyelenggara pemilu, pengertian mengenai pemilih pemula, pemilih pemula dalam setiap Pemilu cukup besar jumlahnya, tipe-tipe pemilih, sejarah pemilu, tips menjadi Pemilih muda yang cerdas dan tahapan Pemilu 2024,” jelasnya.
Materi dari Kejati Lampung disampaikan juga oleh Avi Yuanto, dan Dwi Astuti, terkait “Peranan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu”, di dalam materinya menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan di dalam penegakan hukum pemilu, bentuk-bentuk tindak pidana pemilu, Potensi Persoalan dalam Pemilu, bahaya penyalahgunaan media sosial untuk kampanye hitam dan mengingatkan mengenai netralitas ASN, kemudian mengajak para peserta sosialisasi yang merupakan Pemilih Pemula untuk mensukseskan Pilkada 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan para peserta diajak untuk mengikuti simulasi pemungutan suara di antaranya bagaimana cara mencoblos kertas suara dan memasukkan kertas suara dalam kotak suara, berperan menjadi saksi-saksi, keamanan, panitia TPS dan lain-lain terkait pelaksanaan pemilihan suara pada umumnya.